Jakarta – Menyikapi pernyataan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang menyebut adanya pihak-pihak yang berperilaku seperti “Londo Ireng” (komprador atau pengadu domba) dengan bersembunyi di balik profesi wartawan, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) merasa perlu menyampaikan pandangan, penegasan, serta masukan konstruktif demi menjaga iklim kemerdekaan pers dan keutuhan demokrasi di Tanah Air.
- Jurnalis independen yang bekerja sesuai kaidah profesi bukanlah kaki tangan asing (Londo Ireng) maupun pihak yang ingin merusak bangsa. Tugas kami adalah menghadirkan informasi yang jujur, faktual, dan berimbang demi kepentingan publik, bukan untuk memecah belah masyarakat.
- Seluruh jurnalis yang bekerja berdasarkan norma kebebasan pers adalah warga negara Indonesia (WNI) yang mencintai Republik Indonesia. Kami bekerja di lapangan, bahkan kerap mempertaruhkan nyawa, semata-mata untuk menjaga transparansi, menyuarakan kebenaran, serta mengawal demokrasi agar tetap berada di jalur yang benar.
- Apabila terdapat pemberitaan atau media yang dianggap bermasalah, menyimpang, atau merugikan pihak tertentu, undang-undang telah menyediakan mekanisme penyelesaiannya. Kami mengimbau semua pihak untuk menggunakan jalur resmi melalui Dewan Pers, seperti Hak Jawab, Hak Koreksi, dan pengaduan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bukan dengan memberikan label yang menggeneralisasi seluruh profesi jurnalis.
- IJTI meyakini Presiden Prabowo Subianto merupakan pemimpin yang mencintai jurnalis dan berpihak kepada rakyat. Kami percaya pernyataan beliau lahir dari ikhtiar menjaga kedaulatan bangsa. Pers siap menjadi mitra yang kritis sekaligus strategis dalam menyuarakan aspirasi masyarakat kepada pemerintah.
- Apabila pernyataan Presiden ditujukan kepada tindakan premanisme yang menyalahgunakan profesi jurnalis untuk memperoleh keuntungan ekonomi, sebaiknya Presiden menghindari penggunaan diksi yang berpotensi memberikan stigma negatif terhadap profesi jurnalis.
- Pernyataan seorang Presiden bukan sekadar opini pribadi, melainkan pernyataan kenegaraan yang memiliki dampak sosial dan politik yang luas. Pelabelan “Londo Ireng” terhadap profesi jurnalis berisiko menjadi pembenaran bagi pihak lain untuk melakukan intimidasi, pengawasan yang berlebihan, atau pembatasan terhadap kerja jurnalistik. Karena itu, IJTI meminta Presiden dan para pejabat publik memilih diksi yang tepat, proporsional, dan tidak menimbulkan salah tafsir.
- Saat ini, industri dan ekosistem pers nasional tengah menghadapi krisis akibat disrupsi digital, ancaman terhadap keberlanjutan ekonomi media, hingga persoalan kesejahteraan jurnalis. Negara perlu hadir memberikan perlindungan dan dukungan terhadap ekosistem pers, bukan melalui intervensi redaksional, melainkan lewat regulasi yang adil dan berpihak pada keberlanjutan media nasional.
IJTI kembali mengingatkan semua pihak akan pentingnya memahami landasan kerja jurnalis. Pers menempati posisi strategis sebagai salah satu pilar demokrasi, sejajar dengan eksekutif, legislatif, dan yudikatif dalam menjalankan fungsi pengawasan publik. Tanpa pers yang bebas dan kritis, mekanisme check and balances dalam penyelenggaraan pemerintahan tidak akan berjalan secara optimal.
Menghormati profesi jurnalis yang bekerja sesuai Kode Etik Jurnalistik merupakan bagian dari upaya menjaga kebebasan masyarakat memperoleh informasi serta merawat martabat demokrasi di Indonesia.
Pernyataan Sikap IJTI (Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia)
Jika akan dipublikasikan sebagai siaran pers resmi, naskah ini juga dapat disesuaikan dengan format yang lebih formal, termasuk penulisan tanggal, nomor pernyataan sikap, dan identitas organisasi.