TARGET PAD KUA 2027 TURUN DIBANDING REALISASI 2025
KEDIRI – Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Tahun Anggaran 2027 yang diajukan Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri menuai sorotan. Pasalnya, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam dokumen tersebut justru diproyeksikan lebih rendah dibandingkan realisasi yang berhasil dicapai pada 2025.
Berdasarkan dokumen KUA 2027, target total PAD ditetapkan sebesar Rp442,42 miliar. Angka tersebut turun Rp23,92 miliar atau sekitar 5,13 persen dibandingkan realisasi PAD 2025 yang mencapai Rp466,35 miliar.
Penurunan itu terjadi pada dua komponen utama, yakni Pajak Daerah yang turun dari Rp215,13 miliar menjadi Rp210 miliar, serta Retribusi Daerah yang berkurang dari Rp40,10 miliar menjadi Rp37,73 miliar.
Pengamat Kebijakan Sosial dan APBD Kediri, Supriyo, menilai proyeksi dalam KUA 2027 menjadi sinyal yang mengkhawatirkan bagi arah pembangunan daerah. Menurutnya, target yang berada di bawah capaian historis menunjukkan lemahnya komitmen pemerintah dalam mengoptimalkan potensi pendapatan daerah.
“Ini bukan sekadar target yang hati-hati atau konservatif, tetapi sudah menjadi sebuah regresi. Sangat ironis ketika Pemkot merencanakan pendapatan dua tahun ke depan justru lebih kecil daripada capaian nyata dua tahun sebelumnya. Padahal, rekomendasi legislatif secara tegas mendorong pertumbuhan pendapatan ideal sebesar 12 hingga 15 persen. KUA ini bukan hanya gagal mengejar target pertumbuhan, tetapi bahkan tidak mampu mempertahankan capaian yang sudah diraih,” tegas Supriyo, Sabtu (25/7/2026).
Stagnasi PBB-P2 dan Kontradiksi Target Sewa Aset Daerah
Supriyo juga menyoroti target Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang dipatok tetap sebesar Rp32,5 miliar selama tiga tahun berturut-turut, yakni 2025 hingga 2027. Padahal, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK sebelumnya mengindikasikan adanya potensi kebocoran pendapatan hingga Rp1,40 miliar akibat kekeliruan perhitungan NJOP dan NPOPTKP.
“Tiga tahun tanpa kenaikan target PBB-P2 menunjukkan belum adanya strategi intensifikasi yang berjalan. Potensi kebocoran yang direkomendasikan BPK seharusnya ditutup melalui pembenahan sistem, bukan justru membiarkan target tetap stagnan,” ujarnya.
Ia juga menemukan kontradiksi pada target pendapatan dari Hasil Sewa Barang Milik Daerah (BMD). Dalam KUA 2027, target sewa BMD hanya ditetapkan Rp7,77 miliar, lebih rendah dibandingkan realisasi tahun 2025 yang mencapai Rp8,40 miliar.
Menurut Supriyo, kondisi tersebut bertolak belakang dengan narasi dalam Bab III KUA yang menegaskan optimalisasi aset daerah sebagai strategi utama peningkatan pendapatan.
“Di atas kertas strateginya sangat ambisius untuk mengoptimalkan aset daerah. Namun, ketika diterjemahkan ke dalam angka, targetnya justru menurun. Narasi dan proyeksi anggarannya tidak berjalan seiring,” kata Supriyo, mantan aktivis 1998.
Catatan Dana Bergulir dan Potensi Kebocoran PBJT
Supriyo juga mengkritisi pengelolaan dana bergulir. Target hasil pengelolaannya pada 2027 dipatok tetap sebesar Rp85 juta, sama seperti target tahun 2026. Menurutnya, proyeksi tersebut mengabaikan temuan BPK mengenai saldo mengendap sebesar Rp162,15 juta di Bank Jatim sejak 2019 tanpa didukung perjanjian kerja sama yang masih berlaku.
Sementara itu, kenaikan target Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor makanan dan minuman menjadi Rp39,54 miliar dinilai sebagai langkah positif. Namun, ia menilai peningkatan target tersebut belum menyentuh akar persoalan kebocoran pendapatan sebesar Rp1,64 miliar akibat selisih antara Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) dengan omzet riil wajib pajak yang pernah ditemukan BPK.
Menurutnya, KUA 2027 juga belum memuat program validasi data omzet secara konkret untuk menutup potensi kebocoran tersebut.
Belanja Modal Menurun di Tengah Target Akselerasi Infrastruktur
Dari sisi belanja daerah, proyeksi Belanja Modal 2027 sebesar Rp181,9 miliar juga menjadi sorotan. Nilai tersebut lebih rendah dibandingkan realisasi Belanja Modal tahun 2025 yang mencapai Rp192,8 miliar.
Supriyo menilai kondisi itu bertentangan dengan tema Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2027 yang mengusung percepatan transformasi pembangunan melalui infrastruktur.
“Bagaimana mungkin kita berbicara tentang akselerasi pembangunan infrastruktur jika alokasi belanja modal justru lebih kecil dibandingkan realisasi dua tahun sebelumnya? Ini menunjukkan adanya inkonsistensi dalam perencanaan anggaran,” tegasnya.
Ia juga menyayangkan kenaikan alokasi Belanja Tidak Terduga (BTT) menjadi Rp8 miliar. Padahal, pada 2025 realisasi BTT hanya mencapai Rp6,16 miliar dari pagu Rp13,41 miliar atau sekitar 45,92 persen. Menurutnya, menaikkan kembali pagu BTT tanpa memperbaiki pola penyerapan hanya akan mengulang persoalan yang sama.
Apresiasi atas Opsen Pajak, tetapi KUA Dinilai Perlu Direvisi
Di balik berbagai kritik tersebut, Supriyo tetap mengapresiasi langkah Pemkot Kediri yang telah mengakomodasi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp43 miliar dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp11,5 miliar dalam KUA 2027 sesuai amanat Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
“Integrasi Opsen PKB dan BBNKB merupakan langkah yang tepat karena menjadi sumber pendapatan baru yang cukup signifikan. Hal ini patut diapresiasi agar penilaian publik tetap objektif dan berimbang,” ujarnya.
Meski demikian, secara keseluruhan ia menilai KUA 2027 belum mampu menjawab berbagai catatan strategis DPRD maupun mendorong perubahan yang signifikan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah yang masih berada di angka 1,74 persen.
“Fakta bahwa target PAD dalam KUA 2027 lebih rendah daripada realisasi tahun 2025 merupakan argumen yang tidak terbantahkan. DPRD memiliki dasar moral dan data yang kuat untuk meminta Pemkot melakukan perhitungan ulang serta merevisi target pendapatan sebelum dokumen KUA disepakati bersama,” pungkasnya.
Supriyo juga menambahkan bahwa masih belum terlihat keberanian pemerintah daerah dalam menetapkan langkah-langkah konkret melalui penggunaan kewenangan diskresi pada program-program strategis.
Menurutnya, tanpa petunjuk teknis (juknis) yang cepat, jelas, dan implementatif, organisasi perangkat daerah (OPD) maupun satuan kerja (satker) akan kesulitan menyerap anggaran secara optimal. Kondisi tersebut berpotensi meningkatkan sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) pada akhir tahun akibat rendahnya tingkat penyerapan anggaran.