Mantan Kepala BKPSDM Jember Ungkap Dua Kali Surati Inspektorat soal Polemik ASN Hisyam

JEMBER – Pemerintah Kabupaten Jember kembali menelusuri polemik dugaan pelanggaran disiplin ASN yang menyeret nama Hisyam Wahyu Aditya.

Kasus tersebut mencuat setelah Hisyam dilaporkan tidak masuk kerja selama 13 hari. Persoalan itu kini menjadi perhatian Pemkab Jember.

Pemkab memastikan pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui secara utuh rangkaian persoalan kepegawaian yang terjadi sejak penugasan Hisyam di Bawaslu Jember.

Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Jember Achmad Imam Fauzi mengatakan, pemeriksaan terhadap perkara tersebut masih berjalan bersama Inspektorat dan BKPSDM.

“Diperiksa Inspektorat bersama BKPSDM. Nanti hasilnya dilaporkan ke kami. Proses pemeriksaan dan pemeriksaan ulang sedang berjalan,” kata Imam.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkab Jember memastikan setiap dugaan pelanggaran disiplin ASN ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.

Di tengah proses tersebut, mantan Kepala BKPSDM Jember Sukowinarno mengungkap adanya surat yang pernah dikirimkan kepada Inspektorat.

Menurut dia, surat tersebut berkaitan dengan permintaan pembentukan tim penegakan disiplin terhadap persoalan kepegawaian Hisyam.

“Seingat saya, BKPSDM bahkan sampai dua kali berkirim surat tertulis kepada Inspektorat untuk meminta dibentuk tim penegakan disiplin,” ujar Sukowinarno.

Surat itu, lanjut Sukowinarno, dikirim ketika Ratno Cahyadi Sembodo masih menjabat Kepala Inspektorat Kabupaten Jember.

Tim yang diminta dibentuk tersebut tidak hanya melibatkan satu organisasi perangkat daerah. Sejumlah instansi terkait direncanakan terlibat dalam pemeriksaan.

“Tim ini sifatnya gabungan, melibatkan Inspektorat, BKPSDM, dan instansi terkait seperti Bakesbangpol untuk melakukan pemanggilan dan klarifikasi,” katanya.

Sukowinarno menjelaskan, secara administrasi Hisyam sebenarnya telah ditarik dari penugasan di Bawaslu Jember berdasarkan keputusan bupati ketika itu.

Pemkab juga telah menyiapkan Arif Junaidi sebagai pengganti Hisyam. Namun, proses pergantian tersebut belum langsung berjalan.

“Seingat saya, yang bersangkutan itu ditarik dari Bawaslu. Pemkab juga sudah mengusulkan penggantinya, yaitu Pak Arif Junaidi,” ungkap Sukowinarno.

Menurut dia, proses administrasi di Bawaslu saat itu belum selesai sehingga Arif belum dapat menjalankan tugas secara resmi.

Hisyam kemudian diarahkan kembali ke Bakesbangpol Jember. Namun, persoalan baru muncul setelah terdapat laporan mengenai ketidakhadirannya di tempat tugas.

Hingga Sukowinarno meninggalkan jabatan Kepala BKPSDM, proses penanganan oleh tim gabungan tersebut belum menghasilkan keputusan akhir.

“Setelah pengiriman surat itu, seingat saya memang belum ada tindak lanjut proses berikutnya hingga saya berpindah tugas,” jelasnya.

Sementara itu, Arif Junaidi membenarkan dirinya pernah ditunjuk menggantikan Hisyam sebagai Sekretaris Bawaslu Jember melalui SK Bupati Nomor 880/1772/35.09.414/2023.

Arif mengaku sempat mendatangi Hisyam untuk menyerahkan surat penugasan sekaligus membicarakan proses pergantian tersebut.

“Seperti PNS pada umumnya, saya dipanggil atau mendapat surat penugasan dari Bupati untuk mengganti Saudara Hisyam menjadi Sekretaris Bawaslu Kabupaten Jember,” tuturnya.

Dia menyebut proses serah terima semestinya dapat dilakukan dalam waktu relatif singkat. Namun, saat itu Hisyam menyampaikan masih menyelesaikan sejumlah SPJ.

“Pada umumnya pergantian OPD itu maksimal seminggu sudah serah terima. Makanya saya bertanya-tanya, kenapa? Ada apa dengan Bawaslu saat itu?” kata Arif.

Persoalan tersebut kembali menjadi sorotan setelah Hisyam kini mendapat promosi sebagai Inspektur Pembantu Khusus di Inspektorat Jember.

GCW Jember mempertanyakan keputusan tersebut karena Hisyam pada saat bersamaan dilaporkan berkaitan dengan dugaan pelanggaran disiplin ASN.

Deputi Investigasi dan Penindakan GCW Jember Andhy Sungkono bahkan mengirimkan surat kepada KemenPAN-RB terkait promosi tersebut.

Di sisi lain, Hisyam membantah sengaja mangkir kerja maupun menolak kembali dari Bawaslu. Dia menyebut pengembalian PNS penugasan memiliki mekanisme antarinstansi.

“Mekanisme pengembalian PNS penugasan tidak serta-merta dapat dilakukan sepihak. Harus ada persetujuan dari instansi tujuan penugasan,” kata Hisyam.

Dia menyatakan Bawaslu Jember baru mengembalikannya ke instansi asal pada 31 Juli 2024. Hisyam juga menyebut tenaganya masih dibutuhkan hingga tahapan Pemilu selesai.

Kini, Pemkab Jember memilih menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat dan BKPSDM sebelum menentukan langkah lanjutan terhadap polemik tersebut.