JEMBER – Polemik dugaan ketidakhadiran pejabat Pemkab Jember Hisyam Wahyu Aditya memasuki babak baru setelah riwayat penugasannya di Bawaslu kembali dipersoalkan.
Sorotan tersebut bermula dari terbitnya SK Bupati Jember Nomor 880/1772/35.09.414/2023 pada 20 September 2023.
Surat itu berkaitan dengan penugasan Arif Junaedi untuk menggantikan Hisyam sebagai Sekretaris Bawaslu Kabupaten Jember.
Namun, pergantian tersebut tidak langsung berjalan mulus. Hisyam disebut masih menjalankan sejumlah pekerjaan di lingkungan Bawaslu Jember.
Kondisi itu kemudian memunculkan kesan adanya dua pejabat yang menjalankan fungsi sekretariat pada masa transisi.
Arif mengatakan, dirinya menerima penugasan resmi dari Bupati Jember untuk menggantikan Hisyam di Bawaslu.
“Terkait penugasan saya untuk mengganti Mas Hisyam saat itu, seperti PNS pada umumnya. Saya mendapat surat penugasan dari Bupati,” kata Arif, Selasa (8/9/2026).
Menurut Arif, surat penugasan tersebut seharusnya segera ditindaklanjuti secara administratif oleh pihak yang bersangkutan.
“Secara administrasi mestinya kalau ada surat seperti ini harus segera ditindaklanjuti. Sewajarnya yang bersangkutan menindaklanjuti sesuai isi surat tugas,” ujarnya.
Meski demikian, Arif mengaku tidak mengetahui secara pasti alasan Hisyam tetap berada di Bawaslu setelah SK pergantian tersebut diterbitkan.
Arif bahkan sempat menemui Hisyam secara langsung untuk menyerahkan surat penugasan sekaligus membicarakan proses pergantian jabatan.
“Saya juga sempat komunikasi dengan Mas Hisyam, mengantarkan surat itu, kita ngobrol, diskusi,” ungkap Arif.
Dalam pertemuan tersebut, Hisyam disebut masih memiliki sejumlah pekerjaan yang harus diselesaikan sebelum meninggalkan Bawaslu Jember.
“Cuma saat itu Mas Hisyam seingat saya mengatakan masih harus menyelesaikan tugas-tugas, misalnya surat pertanggungjawaban segala macam,” jelasnya.
Arif menyebut dirinya tidak pernah menandatangani administrasi perkantoran ataupun dokumen pencairan anggaran selama masa transisi tersebut.
“Pada saat saya menerima SK itu, saya belum pernah sama sekali menandatangani segala sesuatu. Baik administrasi perkantoran maupun yang lain,” tegasnya.
Menurut informasi yang diterimanya dari sejumlah staf lama, berbagai urusan administrasi Bawaslu masih ditangani Hisyam ketika itu.
“Informasi dari teman-teman staf lama, semuanya masih Mas Hisyam,” kata Arif.
Arif juga mempertanyakan lamanya proses pergantian tersebut. Sebab, menurut pengalamannya, masa transisi pergantian pejabat biasanya berlangsung relatif singkat.
“Di surat tugas tidak menyebutkan masa transisi, tidak ada. Pada umumnya, ketika ada pergantian OPD, maksimal biasanya seminggu,” ujarnya.
Karena itu, Arif mengaku heran dengan kondisi yang terjadi di Bawaslu Jember saat itu.
“Makanya saya juga dalam tanda kutip bertanya-tanya, kenapa? Ada apa dengan Bawaslu saat itu?” tegas Arif.
Polemik tersebut kini kembali mencuat setelah Hisyam dilaporkan terkait dugaan tidak masuk kerja selama 13 hari tanpa keterangan.
Kasus disiplin tersebut tengah ditangani Inspektorat bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jember.
Di sisi lain, LSM Government Corruption Watch (GCW) Jember turut mempertanyakan penempatan Hisyam sebagai Inspektur Pembantu Khusus di Inspektorat.
GCW menilai penempatan itu perlu dipertanyakan karena Hisyam disebut sedang menjalani proses pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran disiplin.
“Kok aneh, HWA yang kasusnya kini sedang diproses di BKPSDM dan Inspektorat karena kasus indisipliner justru dipindahkan ke Inspektorat sebagai Inspektur Pembantu Khusus,” kritik Deputi Investigasi dan Penindakan GCW Jember, Andhy Sungkono.
Menurut Andhy, posisi tersebut memiliki tugas memeriksa aparatur sipil negara yang bermasalah sehingga berpotensi menimbulkan pertanyaan publik.
“Padahal tugasnya memeriksa ASN bermasalah. Ya dinonaktifkan dulu dong, kalau seperti ini ibaratnya jeruk makan jeruk,” lanjutnya.
Sementara itu, Hisyam sebelumnya membantah tudingan mangkir kerja selama 13 hari. Ia menjelaskan proses pengembalian dari Bawaslu membutuhkan persetujuan antarinstansi.
“Mekanisme pengembalian PNS penugasan tidak serta-merta dapat dilakukan sepihak. Harus ada persetujuan dari instansi tujuan penugasan,” terang Hisyam.
Ia menyebut dirinya baru secara resmi dikembalikan ke instansi asal setelah kebutuhan penugasannya di Bawaslu berakhir.
“Saya baru dikembalikan oleh Bawaslu Kabupaten Jember pada tanggal 31 Juli 2024 ke instansi asal,” sambungnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Jember Sanda Aditya Pradana belum memberikan tanggapan terkait polemik penugasan tersebut.
Upaya konfirmasi melalui WhatsApp maupun sambungan telepon belum mendapatkan respons hingga berita ini disusun.
Pj Sekda Jember Achmad Imam Fauzi memastikan persoalan tersebut masih dalam proses pemeriksaan oleh Inspektorat dan BKPSDM.
“Diperiksa Inspektorat bersama BKPSDM. Nanti hasilnya dilaporkan ke kami,” kata Fauzi.
Ia menegaskan pemeriksaan belum selesai dan masih membuka kemungkinan adanya pemeriksaan ulang terhadap pihak terkait.
“Proses pemeriksaan dan pemeriksaan ulang sedang berjalan,” pungkasnya.