Sertifikat PTSL Tak Terbit Sejak 2023, Warga Pakusari Curhat Saat Reses DPRD Jember

JEMBER – Warga Desa Pakusari, Kecamatan Pakusari, Jember, mengadukan lambatnya penerbitan sertifikat tanah Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) saat agenda reses DPRD Kabupaten Jember.

Keluhan itu disampaikan Mustofa ketika Anggota DPRD Kabupaten Jember, Edi Cahyo Purnomo, menggelar reses masa persidangan II di Desa Pakusari, Jumat (17/7/2026).

Mustofa mengaku sudah mengikuti proses PTSL sejak 2023. Namun hingga pertengahan 2026, sertifikat tanah yang diharapkannya belum juga diterima.

“Kami sudah mendaftar melalui PTSL sejak tahun 2023, tetapi sampai saat ini belum juga terbit,” ujar Mustofa.

Menurutnya, seluruh persyaratan yang diminta telah dipenuhi. Bahkan, biaya administrasi juga telah dibayarkan sesuai mekanisme yang berlaku saat itu.

Meski demikian, Mustofa mengaku tidak lagi menyimpan bukti pembayaran karena proses administrasi dilakukan melalui kelompok masyarakat atau Pokmas.

“Kami sudah membayar, mungkin melalui Pokmasnya,” katanya.

Keluhan tersebut langsung mendapat respons dari Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Jember, Edi Cahyo Purnomo, yang akrab disapa Ipung.

Ipung mengatakan persoalan itu perlu ditelusuri bersama. Ia meminta warga mengumpulkan dokumen maupun bukti yang masih dimiliki sebagai bahan pendampingan.

“Lengkapi bukti-bukti yang ada, nanti kita akan kawal untuk menanyakan kepada BPN,” ujar Ipung.

Ia menegaskan siap mendampingi warga mempertanyakan perkembangan proses penerbitan sertifikat kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jember.

“Program PTSL dilaksanakan secara kolektif agar masyarakat memiliki sertifikat tanah dengan biaya yang lebih terjangkau,” jelas Ipung.