Hendak Jadi Imam Salat Subuh, Dua Santri di Balung Diduga Dianiaya OTK

JEMBER – Dua santri tahfiz berinisial MRN dan RA menjadi korban dugaan penganiayaan oleh orang tak dikenal saat menuju Masjid Al-Wahab, Kecamatan Balung, Kamis (16/7/2026) dini hari.

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 03.30 WIB. Keduanya diketahui mendapat tugas dari pengasuh pondok untuk menjadi imam salat Subuh di masjid tersebut.

Usai kejadian, korban MRN melaporkan dugaan pemukulan itu ke Polsek Balung. Laporan polisi tercatat dengan nomor STPL-B/35/VII/2026/Jatim/Res Jember/Polsek Balung.

“Dua santri ini sedang menjalankan tugas dari pondok atau kiainya untuk menjadi imam di salah satu masjid di Kecamatan Balung,” ujar penasihat hukum korban, Avid Liannur, Sabtu (18/7/2026).

Menurut Avid, insiden bermula ketika motor yang ditumpangi kedua santri dipepet dua pria tak dikenal dalam perjalanan menuju masjid.

“Pelaku meminta mereka menepi. Setelah motor berhenti dan dimatikan, pengendara motor itu turun menghampiri kedua santri,” katanya.

Tak lama kemudian, aksi kekerasan diduga terjadi. Pelaku pertama disebut memukul pipi MRN, sedangkan pelaku kedua menghantam mulut RA hingga terjatuh.

Korban juga mengaku mengalami tindak kekerasan lanjutan. MRN disebut sempat diinjak pada bagian punggung setelah tersungkur akibat pukulan.

“Saat salah satu santri berteriak meminta tolong kepada warga, kedua pelaku langsung melarikan diri dari lokasi,” tutur Avid.

Akibat kejadian itu, kedua korban mengalami memar pada wajah, mulut, dan punggung. Mereka telah mendapatkan pendampingan hukum untuk mengawal proses perkara.

Avid menilai dugaan penganiayaan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 262 dan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Kami menunggu perkembangan penyelidikan. Jika hingga Senin belum ada kejelasan, kami akan mengajukan permohonan SP2HP kepada Polsek Balung,” tegasnya.