Kuasa Hukum Penjual Rujak Uleg Kediri Bongkar Dugaan Cacat Hukum Putusan Lama, Sengketa Tanah Masuki Babak Baru

KEDIRI – Sengketa tanah yang melibatkan penjual rujak uleg, Endang Murtiningrum, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Kota Kediri dengan agenda pemeriksaan setempat.

Majelis hakim bersama panitera mendatangi lokasi sengketa di Jalan MT Haryono, Perempatan Baruna, Kelurahan Singonegaran, Selasa (21/7/2026), untuk mencocokkan kondisi fisik objek perkara.

Lahan tersebut menjadi satu-satunya aset yang diperjuangkan Endang dalam proses hukum yang kembali memasuki tahapan penting.

Panitera Pengganti PN Kota Kediri, Didik Wandono, menegaskan pemeriksaan lapangan hanya bertujuan memastikan objek sengketa sesuai gugatan.

“Kami di sini tidak untuk menentukan siapa kalah dan siapa menang. Tugas kami hanya memastikan lokasi objek sengketa sesuai gugatan,” ujar Didik.

Didik menjelaskan, sidang berikutnya akan memasuki tahap penyampaian kesimpulan dari masing-masing pihak sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

“Setelah pemeriksaan setempat, proses berlanjut pada kesimpulan para pihak, kemudian majelis hakim akan mengambil putusan berdasarkan seluruh fakta persidangan,” katanya.

Sementara itu, tim kuasa hukum Endang menilai perkara tersebut menyimpan sejumlah persoalan mendasar yang diduga memengaruhi putusan sebelumnya.

Pimpinan Law Office EB Firma Hukum Nusantara, Eko Budiono, menyebut Putusan Nomor 13 diduga dibangun di atas data administrasi kependudukan yang tidak akurat.

“Nama Bu Endang sudah tercatat sejak 1971. Namun pernah diterangkan tidak terdaftar pada registrasi 1984. Keterangan keliru itu membuat putusan hakim ikut salah,” tegas Eko.

Ia juga menyoroti dugaan putusan ultra petita, karena luas tanah yang diputus disebut melebihi permohonan awal.

“Permohonan hanya 722 meter persegi, tetapi diputus menjadi 772 meter persegi. Ada selisih 50 meter persegi yang menurut kami tidak sesuai permohonan,” ujarnya.

Anggota tim kuasa hukum, Zakia Rahmah, turut mempersoalkan dasar hukum yang digunakan dalam putusan lama terkait asal-usul tanah sengketa.

“Putusan menyebut tanah berasal dari waris, padahal dasar hukumnya Penetapan Pengadilan Nomor 203 Tahun 1963. Dari asal-usulnya saja sudah keliru,” kata Zakia.

Zakia juga menilai terdapat persoalan kewenangan karena putusan lama disebut membatalkan dokumen negara yang menurutnya menjadi ranah Peradilan Tata Usaha Negara.

Atas temuan tersebut, tim kuasa hukum meminta Badan Pertanahan Nasional Kota Kediri tidak memproses balik nama sertifikat hingga perkara berkekuatan hukum tetap dan seluruh dugaan kekeliruan memperoleh kepastian hukum.