Bursa Calon Rektor UIN KHAS Jember Dibuka, Pendaftaran Dimulai 8 September

JEMBER – Pergantian kepemimpinan UIN Kiai Haji Achmad Siddiq (KHAS) Jember memasuki babak baru setelah panitia resmi membuka penjaringan calon rektor.

Jabatan Rektor UIN KHAS Jember yang diperebutkan merupakan masa jabatan 2026–2030. Saat ini, posisi tersebut masih dijalankan oleh pelaksana tugas.

Plt Rektor UIN KHAS Jember adalah Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Kementerian Agama, Prof. Dr. Phil. Sahiron, MA

Tahap awal penjaringan dimulai dengan pengambilan berkas yang berlangsung pada 1–7 September 2026. Pendaftaran calon rektor baru dibuka pada 8 September.

Panitia menetapkan masa penerimaan dokumen administrasi hingga 18 September 2026. Seluruh berkas diunggah melalui portal resmi panjar.uinkhas.ac.id.

Meski proses dilakukan dengan berani, peserta tetap diwajibkan menyerahkan dokumen fisik kepada panitia paling lambat 18 September 2026.

Ketentuan tersebut tercantum dalam pengumuman bernomor B-4421/Un.22/PANJAR/TP.00.03/08/2026 yang ditandatangani Ketua Panitia Penjaringan, Dr. Drs. H. Ainur Rafik, M.Ag.

Calon rektor harus memenuhi sejumlah persyaratan akademik dan kepegawaian. Salah satunya berstatus PNS, memiliki pengalaman sebagai dosen, serta menyandang gelar doktor.

Pelamar juga melaksanakan jabatan fungsional guru besar. calon batas usia maksimal 60 tahun terhitung pada 18 September 2026.

Selain persyaratan tersebut, peserta harus memiliki pengalaman manajerial di perguruan tinggi. Pengalaman minimal yang ditentukan adalah pernah menjadi ketua jurusan selama dua tahun.

Detail kesehatan juga turut diberlakukan. Calon harus menyertakan surat keterangan sehat Jasmani dan rohani yang diterbitkan dokter rumah sakit pemerintah.

Panitia juga meminta surat keterangan tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang serta dokumen dari Pengadilan Negeri terkait status pidana.

Gagasan calon rektor juga menjadi bagian penting dalam seleksi. Setiap peserta wajib menyerahkan visi-misi kepemimpinan serta program peningkatan mutu perguruan tinggi.

Peserta dari luar UIN KHAS Jember harus melengkapi izin pimpinan perguruan tinggi asal dan menyatakan kesediaan pengobatan sebagai dosen tetap.

Dokumen lain yang diminta meliputi Daftar Riwayat Hidup dari SIMPEG-5 Kemenag, bukti LHKPN/LHKASN atau SPT terakhir, serta kesediaan berdomisili di Jember.

Berkas fisik diserahkan sebanyak dua eksemplar dalam amplop tertutup. Sekretariat panitia berada di Gedung Rektorat lantai dua, Jalan Mataram Nomor 1, Mangli, Jember.

Setelah administrasi ditutup, panitia melakukan verifikasi faktual pada 21–22 September. Hasil pemeriksaan diumumkan 23 September, kemudian diserahkan kepada Plt Rektor.

Nama bakal calon yang lolos administrasi diumumkan 25 September. Tahapan selanjutnya kemudian bergeser ke tingkat Senat Universitas.

Rapat senat tertutup dipersiapkan pada 8–9 Oktober. Calon selanjutnya mengisi Pernyataan Kualifikasi Diri serta memaparkan visi-misi pada 12–19 Oktober.

Pertimbangan kualitatif Senat Universitas diadakan 20–22 Oktober. Hasil penjaringan kemudian diteruskan kepada Menteri Agama melalui Plt Rektor.

Penjaringan tersebut berlandaskan PMA Nomor 37 Tahun 2021 tentang Statuta UIN KHAS Jember, PMA Nomor 4 Tahun 2024, dan Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 3151 Tahun 2020.

Percepatan proses ini sebelumnya telah diarahkan Prof. Sahiron selama masa transisi kepemimpinan. Ia meminta penjaringan segera berjalan dan membuka kesempatan bagi dosen yang memenuhi persyaratan.