Mutasi Pejabat Jember Dipersoalkan, GCW Laporkan Dugaan Konflik Kepentingan ke KemenPAN-RB

JEMBER – Mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember kembali menjadi sorotan. Kali ini, Government Corruption Watch (GCW) mempertanyakan penempatan seorang pejabat di Inspektorat.

Sorotan tersebut berkaitan dengan Hisyam Wahyu Aditya (HWA), mantan Kepala Bagian Umum Pemkab Jember yang kini ditempatkan sebagai Inspektur Pembantu Khusus.

GCW menilai penempatan itu perlu dipertanyakan karena Hisyam disebut masih berkaitan dengan proses pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin yang sebelumnya ditangani BKPSDM dan Inspektorat.

Deputi Investigasi dan Penindakan GCW Jember, Andhy Sungkono, mengatakan posisi baru Hisyam memiliki tugas strategis dalam pemeriksaan aparatur sipil negara bermasalah.

Yang bersangkutan sedang diproses karena dugaan indisipliner, tetapi justru ditempatkan sebagai Inspektur Pembantu Khusus. Ini menjadi pertanyaan bagi kami,” kata Andhy, Rabu (2/9/2026).

Menurut Andhy, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan dalam proses pemeriksaan. Ia menilai pejabat yang diperiksa seharusnya tidak ditempatkan pada posisi yang berkaitan dengan pengawasan ASN.

“Seharusnya dinonaktifkan sementara dari jabatan agar pemeriksaan berjalan transparan dan tidak muncul benturan kepentingan,” ujarnya.

GCW kemudian mengambil langkah dengan melayangkan surat kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Andhy berharap pemerintah pusat dapat menelaah persoalan tersebut secara menyeluruh, terutama menyangkut proses penataan jabatan dan manajemen ASN di Jember.

“Untuk mengurai persoalan ini, kami sudah berkirim surat resmi ke KemenPAN-RB. Kami berharap persoalannya dapat diproses sampai tuntas,” katanya.

Menurut GCW, pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran disiplin harus dilakukan secara objektif. Penempatan pejabat juga dinilai perlu mempertimbangkan rekam jejak dan proses pemeriksaan.

Persoalan ini sebelumnya mencuat setelah adanya informasi mengenai dugaan ketidakhadiran Hisyam selama 13 hari kerja pada Januari dan Februari 2024.

Pj Sekretaris Daerah Jember, Achmad Imam Fauzi, sebelumnya memastikan pemeriksaan terhadap Hisyam dilakukan Inspektorat bersama BKPSDM.

“Diperiksa Inspektorat bersama BKPSDM. Nanti hasilnya dilaporkan kepada kami. Proses pemeriksaan dan pemeriksaan ulang sedang berjalan,” ujar Fauzi.

Fauzi juga meminta proses pemeriksaan tersebut disampaikan secara terbuka setelah seluruh tahapan selesai. Ia menyebut hasilnya akan dikomunikasikan kepada publik melalui keterangan resmi.

“Saya minta dipastikan prosesnya, lalu dibuat press release mengenai hasilnya. Biarkan mereka berproses terlebih dahulu,” tuturnya.

Dari legislatif, Anggota Komisi A DPRD Jember, Tabroni, meminta laporan mengenai dugaan ketidakhadiran tersebut dibuktikan melalui pemeriksaan yang mendalam.

Ia menilai penataan birokrasi semestinya menggunakan rekam jejak ASN sebagai salah satu pertimbangan utama sebelum seseorang ditempatkan pada jabatan strategis.

“Bupati membutuhkan input dari BKPSDM yang mengetahui track record ASN. Penempatan jabatan penting harus mempertimbangkan integritas dan kapasitas,” paparnya.

Sementara itu, Plt. Inspektur Kabupaten Jember, Penny Artha Medya, menyatakan pihaknya masih menelusuri informasi tersebut bersama tim internal Inspektorat.

“Persoalan ini masih kami telusuri bersama tim. Kejadiannya sebelum saya berada di Inspektorat dan masih pada masa bupati sebelumnya,” jelas Penny.

Di sisi lain, Hisyam membantah tudingan mangkir kerja selama 13 hari. Ia menjelaskan status penugasannya di Bawaslu baru dikembalikan secara resmi pada 31 Juli 2024.

“Mekanisme pengembalian PNS penugasan tidak dapat dilakukan sepihak. Harus ada persetujuan instansi tujuan penugasan sebelum dikembalikan,” terangnya.

Hisyam menjelaskan, pada Januari hingga Februari 2024 dirinya masih diperlukan untuk mendukung tahapan akhir pelaksanaan Pemilu 2024.

“Pada Januari hingga Februari 2024 masih diperlukan karena merupakan masa persiapan akhir dan pelaksanaan Pemilu 2024 yang masuk Program Strategis Nasional,” tandasnya.

Dokumen pengganti Hisyam di Bawaslu juga disebut telah diterbitkan Bupati Jember melalui SK Nomor 880/1772/35.09.414/2023 pada 20 September 2023.

Dalam keputusan tersebut, posisi Hisyam di Bawaslu digantikan Arif Junaedi. Namun, proses pengembalian penugasan disebut baru berlangsung secara resmi pada 31 Juli 2024.

Sementara surat Bakesbangpol kepada BKPSDM Nomor 800/74/35.09.415/2024 tertanggal 19 Maret 2024 mencatat 13 ketidakhadiran berdasarkan rekap presensi Januari-Februari.

Media ini telah berupaya meminta penjelasan Plt Kepala BKPSDM Jember, Deni Irawan, terkait persoalan tersebut. Namun, hingga berita ini disusun, belum ada tanggapan.

Konfirmasi melalui WhatsApp dilakukan pada 19 Agustus dan kembali pada 21 Agustus 2026. Panggilan WhatsApp juga dilakukan, tetapi belum memperoleh respons dari Deni.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari BKPSDM Jember mengenai dugaan 13 kali ketidakhadiran Hisyam maupun pertimbangan penempatannya sebagai Inspektur Pembantu Khusus.