JEMBER – Government Corruption Watch (GCW) Jember menyoroti pelantikan Hisyam Wahyu Aditya sebagai Kepala Bagian Umum setelah muncul dugaan pelanggaran disiplin kepegawaian.
Sorotan tersebut disampaikan Deputi Investigasi dan Penindakan GCW Jember, Andhy Sungkono, yang mempertanyakan penyelesaian pemeriksaan terhadap Hisyam.
Menurut Andhy, persoalan itu bermula setelah masa penugasan Hisyam di Bawaslu Jember berakhir pada 24 Juni 2022.
GCW menyebut Hisyam semestinya kembali menjalankan tugas di Bakesbangpol Jember sebagai instansi asal setelah penugasannya di Bawaslu selesai.
“SK Bupati Nomor 880/1772/35.09.414/2023 telah diterbitkan pada 20 September 2023. Jabatan Hisyam di Bawaslu digantikan Arif Junaedi,” kata Andhy, Jumat (14/8/2026).
Namun, berdasarkan surat Bakesbangpol kepada BKPSDM Jember, terdapat persoalan terkait kehadiran Hisyam selama Januari dan Februari 2024.
Surat bernomor 800/74/35.09.415/2024 tertanggal 19 Maret 2024 itu menyebut hasil rekap presensi menunjukkan 13 kali ketidakhadiran tanpa keterangan.
Andhy mengatakan, Hisyam juga sempat dipanggil untuk pembinaan kepegawaian pada 4 Maret 2024, tetapi tidak menghadiri pemanggilan tersebut.
“Pada pemanggilan kedua, 13 Maret 2024, Hisyam hadir. Dalam BAP, dia disebut mengaku tidak mengingat kapan dirinya tidak masuk kerja,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan, menurut Andhy, alasan ketidakhadiran dikaitkan dengan tingginya beban pekerjaan di Bawaslu menjelang pelaksanaan Pemilu 2024.
“Alasan itu menurut kami janggal karena sudah ada SK Bupati yang menyatakan penggantian jabatan Hisyam di Bawaslu oleh Arif Junaedi,” imbuhnya.
GCW kemudian mempertanyakan tindak lanjut laporan pemeriksaan tersebut kepada BKPSDM dan Inspektorat Jember.
Andhy mengaku memperoleh informasi bahwa berkas pemeriksaan Hisyam belum ditemukan dan masih dalam proses penelusuran oleh pihak terkait.
“Bukti fisik surat dari Bakesbangpol jelas ada. Kami menilai kasus ini seperti digantung selama dua tahun sehingga belum menyentuh sanksi,” paparnya.
Menurut GCW, persoalan tersebut menjadi semakin dipertanyakan setelah Hisyam justru mendapat jabatan baru sebagai Kabag Umum.
“Seharusnya status disiplin dan pemeriksaannya dituntaskan lebih dahulu sebelum seseorang diberi jabatan. Jangan sampai ini menjadi preseden buruk,” tegas Andhy.
GCW meminta Bupati Jember, BKPSDM, serta Inspektorat memastikan seluruh proses pemeriksaan berjalan sesuai aturan dan memberikan sanksi apabila pelanggaran terbukti.
“Kami meminta Bupati Jember memberikan sanksi tegas jika pelanggaran terbukti. Jangan sampai integritas ASN di Jember terganggu,” kata Andhy.
Hisyam saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp dan telepon sempat belum memberikan respons. Ia kemudian mengirimkan klarifikasi tertulis pada pukul 13.24 WIB.
“Mekanisme pengembalian PNS penugasan tidak serta-merta dapat dilakukan sepihak. Harus ada persetujuan instansi tujuan. Saya dikembalikan Bawaslu pada 31 Juli 2024,” jelasnya.
Hisyam menambahkan, dirinya masih diperlukan Bawaslu pada Januari-Februari 2024 karena tahapan persiapan dan pelaksanaan Pemilu 2024 masuk Program Strategis Nasional.
Terkait pemanggilan pembinaan kepegawaian dan dugaan 13 kali ketidakhadiran, Hisyam belum memberikan tanggapan tambahan saat dikonfirmasi.