JEMBER – Sorotan terhadap proyek pavingisasi bantuan Pemerintah Provinsi Jawa Timur muncul usai inspeksi mendadak di sejumlah lokasi di Kabupaten Jember, Senin (27/7/2026).
Anggota Komisi D DPRD Jawa Timur, Drs. H. Satib, M.Si menemukan dugaan penggunaan material paving dari perusahaan yang sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI)-nya telah dibekukan.
Temuan tersebut berada di proyek Kelurahan Sumbersari dan Kelurahan Jumerto, Kecamatan Patrang. Kedua pekerjaan dikerjakan kontraktor berbeda, namun diduga memakai material dari pemasok yang sama.
Selain kualitas material, Satib juga menyoroti tidak adanya konsultan pengawas saat sidak berlangsung. Kondisi itu dinilai berpotensi mengurangi pengawasan terhadap pelaksanaan proyek.
“Informasi dari staf di lapangan, material paving diambil dari Multi Bangunan. Padahal perusahaan itu ditengarai sertifikat SNI-nya sudah dicabut,” ujar Satib.
Menurutnya, keberadaan konsultan pengawas seharusnya wajib selama pekerjaan berlangsung. Tanpa pengawasan, kualitas proyek dikhawatirkan tidak sesuai spesifikasi teknis.
“Kalau tidak ada konsultan pengawas, siapa yang mengawasi pekerjaan? Kami sesalkan kenapa tidak ada konsultan pengawas di lapangan,” tegasnya.
Satib meminta masyarakat ikut mengawasi proyek pavingisasi yang menggunakan anggaran Pemprov Jatim sekitar Rp150 juta agar hasil pekerjaan benar-benar memenuhi standar.
Ia menyoroti ketebalan pasir dasar paving yang harus mencapai lima sentimeter. Bila ketentuannya tidak terpenuhi, pekerjaan diminta dihentikan dan dibongkar.
“Hentikan bila ketebalan pasir tidak sampai lima sentimeter. Kalau tidak sesuai spesifikasi, bongkar pekerjaan itu,” katanya.
Menurut Satib, kualitas pondasi sangat menentukan daya tahan paving karena jalan tersebut juga dilalui kendaraan roda empat hingga truk.
Sebagai langkah pembuktian, Satib mengambil sejumlah sampel paving dari lokasi proyek untuk menjalani pengujian laboratorium guna memastikan mutu material.
“Saya juga sudah menghubungi Kepala Dinas dan PPK. Saya minta proyek dihentikan karena paving diduga tidak bersertifikat SNI. Ini pelanggaran,” tandasnya.
Permintaan penghentian juga disampaikan terhadap proyek di Kelurahan Kedawung, Kecamatan Patrang, yang diduga menggunakan paving dari pemasok tanpa sertifikat SNI.
Satib menegaskan pengawasan belum selesai. Ia berencana melakukan sidak ke seluruh titik proyek pavingisasi program Pemprov Jawa Timur di wilayah Jember sebagai bentuk pengawalan penggunaan anggaran publik.