JEMBER – Ketua Komisi B DPRD Jember, Candra Ary Fianto, meminta Pemerintah Kabupaten Jember segera menindaklanjuti hasil Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Desakan itu disampaikan menyusul evaluasi MCP yang dipaparkan KPK dalam kegiatan di Hotel Rembangan, Jember, pada Juni lalu. Hasil evaluasi dinilai harus menjadi pijakan pembenahan tata kelola.
Candra menilai seluruh organisasi perangkat daerah perlu menjadikan rekomendasi tersebut sebagai acuan, terutama OPD yang menangani pengadaan barang dan jasa.
“Seluruh OPD harus memberi perhatian serius terhadap hasil evaluasi MCP. Jangan hanya memenuhi administrasi, tetapi juga memperbaiki substansi tata kelolanya,” ujar Candra.
Ia menyoroti pengadaan sektor penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, pameran atau MICE, termasuk jasa event organizer dengan klasifikasi KBLI 82301 dan 82302.
Menurutnya, sektor tersebut membutuhkan pengawasan lebih ketat agar proses pengadaan berlangsung transparan, akuntabel, serta menciptakan persaingan usaha yang sehat.
“UKPBJ harus meneliti secara cermat calon penyedia jasa. Jangan sampai praktik seperti itu menimbulkan persoalan dan berdampak pada citra Pemerintah Kabupaten Jember maupun bupati,” katanya.
Candra mengaku menerima informasi adanya kegiatan yang diduga tetap dikerjakan pelaku usaha sama, meski menggunakan perusahaan berbeda saat mengikuti proses pengadaan.
Ia juga mengingatkan agar proses pengadaan tidak hanya dipandang sebagai pemenuhan persyaratan administratif, melainkan benar-benar dijalankan sesuai prinsip tata kelola yang baik.
“Berbagai sorotan terhadap proyek pemerintah harus menjadi evaluasi agar tidak mengganggu program prioritas daerah, termasuk pelaksanaan Mini Bunga Desa,” tegasnya.
Selain tata kelola pengadaan, Candra menyebut KPK sebelumnya turut meninjau sejumlah proyek daerah, seperti pengadaan Gerobak Cinta di Dinas Koperasi dan Usaha Mikro serta pekerjaan paving Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya tahun 2025.