JEMBER – Kejaksaan Negeri Jember menetapkan tiga tersangka dalam dugaan korupsi pengelolaan keuangan Bank Jatim selama periode 2023 hingga 2025.
Dua tersangka langsung ditahan di Rutan Jember. Sementara satu tersangka lainnya masih menjalani hukuman dalam perkara pembakaran Bank Plat Merah Capem Kalisat.
Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Yadyn, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menyelesaikan tahapan penyelidikan, penyidikan, hingga ekspose perkara.
“Hari ini kami menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur periode 2023 sampai 2025,” ujar Yadyn, Rabu (22/7/2026).
Ketiga tersangka masing-masing berinisial MZL, YASB, dan NDP. MZL telah menjalani pidana dalam perkara pembakaran kantor Bank Jatim Capem Kalisat yang telah berkekuatan hukum tetap.
“YASB dan NDP kami tahan selama 20 hari di Rutan Jember, sedangkan MZL sedang menjalani penahanan dalam perkara lain,” katanya.
Penyidik menduga ketiganya bersama-sama melakukan penggelapan dana milik bank daerah sepanjang 2023 hingga 2025 untuk kepentingan pribadi.
“Modusnya adalah penggelapan uang milik negara melalui bank daerah. Nilainya kurang lebih Rp2,9 miliar dan digunakan untuk kepentingan pribadi,” jelas Yadyn.
Untuk memastikan nilai kerugian negara, Kejari Jember menggandeng BPKP Perwakilan Jawa Timur melakukan perhitungan resmi.
“Estimasi kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan sementara mencapai kurang lebih Rp3 miliar,” ungkapnya.
Dalam penyidikan, jaksa menyita berbagai barang bukti berupa dokumen, sebagian uang yang telah dikembalikan, aset tanah, dan barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.
“Barang bukti yang diamankan berupa dokumen, uang yang sudah dikembalikan sebagian, aset tanah, serta barang lain sebagai komponen pengganti kerugian negara,” terangnya.
Penyidik juga telah memetakan aliran dana hasil dugaan korupsi. Namun, pemeriksaan masih berlanjut untuk mengungkap kemungkinan pihak lain yang turut menikmati uang tersebut.
Selain itu, tim melakukan asset tracing guna menelusuri dugaan perubahan hasil kejahatan menjadi rumah, kendaraan, maupun aset bernilai lainnya.
Kasus ini juga dikaitkan dengan pembakaran kantor Bank Plat Merah Capem Kalisat yang sebelumnya sempat menghebohkan masyarakat Jember.
“Pembakaran itu dilakukan untuk menghilangkan bukti-bukti,” tegas Yadyn.
Menurut penyidik, MZL tidak hanya terlibat dalam aksi pembakaran, tetapi juga diduga ikut menikmati hasil dugaan korupsi sehingga kembali dijerat sebagai tersangka.
“Kalau nanti ditemukan alat bukti yang cukup, tentu akan kami tetapkan pihak lain sebagai tersangka. Penyidikan masih terus kami kembangkan,” pungkas Yadyn.