Polsek Jenangan Gelar Patroli Petasan dan Balon Udara Tanpa Awak

PONOROGO – Jajaran Polsek Jenangan, Minggu (8/3/2026) pagi melakukan patroli Kamtibmas yang difokuskan pada patroli petasan dan balon udara tanpa awak di wilayah Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. Sejak pagi buta terlihat Anggota Polsek Jenangan menyisir berbagai wilayah di Kecamatan Jenangan guna mencegah penerbangan balon udara tanpa awak dan penyalaan petasan.

Pada saat melakukan Patroli petasan dan balon udara tanpa awak di wilayah Kecamatan Jenangan, anggota Polsek Jenangan mendapat laporan dari masyarakat bahwa di sekitar area persawahan Dukuh Karanganyar Desa Ngrupit ada warga yang akan menerbangkan balon udara. “Anggota Polsek Jenangan langsung bergerak menuju TKP, namun pada saat tiba di lokasi balon udara sudah di terbangkan dan tidak ketemukan warga,” ungkap AKP Amrih Widodo SH selaku Kapolsek Jenangan.

Lebih lanjut AKP Amrih Widodo SH menambahkan dari TKP tersebut, anggota Polsek Jenangan berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 Balon udara ukuran 1 Meter, 1 Renteng petasan cabe rawit, 5 Mercon ukuran kecil serta1 uuran sedang. “Semua barang bukti kita amankan ke Mapolsek Jenangan,” tambahnya.

Seperti diketahui bahwa dasar hukum yang tegas bagi para pelanggar yaitu ​Pasal 306 UU RI No. 1 Tahun 2023 (KUHP), terkait pembuatan bahan peledak tanpa izin, diancam pidana penjara paling lama 15 tahun. Serta UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan yaitu pengoperasian balon udara yang membahayakan keselamatan penerbangan diancam pidana 2 tahun atau denda Rp500 juta.

Pihaknya juga berharap adanya kerja sama seluruh lapisan masyarakat. “Jika melihat aktivitas perakitan petasan atau persiapan penerbangan balon udara, segera laporkan ke pihak berwajib melalui Polsek Jenangan maupun ke Bhabinkamtibmas masing-masing,” harapnya. (Muh Nurcholis)