Puluhan Tahun Menunggu, Warga Ketajek Jember Tagih Kepastian Sertifikat Tanah

JEMBER – Kepastian hak atas tanah yang tak kunjung terwujud mendorong warga Ketajek, Desa Pakis, Kecamatan Panti, mendatangi kantor DPRD Jember, Kamis (15/10/2026).

Mereka meminta audiensi untuk mencari jalan keluar atas persoalan sertifikasi tanah yang dinilai berlarut-larut, meski tahapan penataan administrasi telah dilakukan.

Tukimin, Leadership Penanganan Tanah Ketajek sekaligus Koordinator Pokmas Desa Pakis, mengatakan proses penataan sudah melewati sejumlah tahapan, mulai validasi data hingga penyerahan berkas kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Dari total 803 pemohon, terdapat 430 orang yang datanya telah dinyatakan valid. Sementara itu, data yang tercatat di tingkat SK Bupati mencapai 668 orang,” ujar Tukimin.

Namun, hingga kini belum satu pun warga menerima sertifikat tanah secara resmi. Kondisi tersebut menimbulkan kekecewaan karena masyarakat telah menunggu kepastian selama bertahun-tahun.

Warga mempertanyakan keberadaan dokumen yang sebelumnya dinyatakan telah melalui proses administrasi. Mereka meminta instansi terkait menjelaskan penyebab belum tuntasnya penerbitan sertifikat.

“Masyarakat ini sudah lama dikorbankan. Apakah ini memang data yang disampaikan ke BPN hilang, atau sengaja, atau dihilangkan?” ungkapnya.

Selain menunggu kepastian legalitas, warga mengaku harus menanggung sendiri biaya pengurusan sejak 2022 hingga sekarang. Padahal, pemerintah daerah telah membentuk Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).

Pembentukan tim tersebut tertuang dalam SK Bupati Nomor 188.45/473.12/2022. Meski demikian, warga menilai pelaksanaan program penataan tanah Ketajek belum menunjukkan hasil nyata.

Persoalan lain muncul terkait alur penyerahan dokumen. Pihak BPN disebut menyampaikan bahwa berkas telah diserahkan kepada Cipta Karya, sementara Muspika Kecamatan Panti memiliki bukti tanda terima penyerahan langsung kepada BPN.

Perbedaan keterangan itu membuat warga meminta DPRD memfasilitasi pertemuan bersama seluruh pihak terkait, termasuk BPN dan GTRA, agar status dokumen serta kelanjutan proses sertifikasi dapat diperjelas.

“Kondisi ini membuat warga merasa dipermainkan dan mendesak agar forum dewan dapat menjembatani audiensi langsung dengan pihak-pihak terkait, termasuk BPN dan GTRA,” kata Tukimin.

Tanah Ketajek yang luasnya diperkirakan mencapai 470 hektare didominasi tanaman kopi. Bagi masyarakat setempat, kepastian sertifikat menjadi penting untuk memberikan perlindungan hukum sekaligus mendukung pengelolaan lahan secara sah.

Warga berharap pemerintah daerah dan instansi berwenang segera menuntaskan persoalan tersebut. Kepastian hak atas tanah dinilai dapat melindungi masyarakat dari ketidakjelasan status lahan sekaligus membuka peluang peningkatan ekonomi melalui hasil perkebunan kopi.