KEDIRI – Persoalan antrean truk pengangkut tebu yang kerap terjadi saat musim giling di PG Ngadiredjo berpeluang teratasi setelah perusahaan memperoleh kembali aset lahannya.
Lahan tersebut akan dimanfaatkan sebagai emplasemen untuk menampung kendaraan pengangkut tebu. Dengan begitu, antrean truk diharapkan tidak lagi meluber hingga memakan bahu jalan di sekitar pabrik.
Kepastian pemanfaatan lahan itu menyusul penyerahan aset oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri kepada PG Ngadiredjo, Senin (12/10/2026).
Prosesi serah terima eksekusi barang bukti berlangsung di Gedung Pertemuan PG Ngadiredjo, Kediri, berdasarkan Putusan Nomor 87/PID.SUS-TPK/2025/PT SBY.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Ismaya Hera Wardanie, menyerahkan aset tersebut kepada Pelaksana Harian General Manager PG Ngadiredjo, Faiz Humami.
Kegiatan itu turut disaksikan Kepala Divisi Hukum PT Sinergi Gula Nusantara (SGN), Yudo Rahardi Utama, sebagai bagian dari penyelesaian persoalan hukum terkait aset perusahaan.
Ismaya menegaskan, pengembalian aset tersebut merupakan tindak lanjut kerja sama antara kejaksaan dan PT SGN, khususnya PG Ngadiredjo, dalam bidang hukum serta pengamanan aset.
“Ini merupakan tindak lanjut kerja sama kami dengan PT SGN, khususnya PG Ngadiredjo, di bidang hukum dan pengamanan aset,” kata Ismaya.
Ia menjelaskan, pengelolaan aset milik perusahaan negara perlu dilakukan secara tertib agar penggunaannya sesuai peruntukan dan mampu menunjang kepentingan operasional perusahaan.
Proses penyelesaian persoalan hukum itu membutuhkan waktu cukup panjang. Namun, kejaksaan akhirnya dapat menindaklanjutinya melalui penyerahan aset kepada pihak yang berhak mengelolanya.
“Kami bangga bisa menyelesaikan persoalan hukum ini dan mengembalikan aset sesuai peruntukannya,” jelas Ismaya.
Selain menyelesaikan perkara tersebut, Ismaya juga mendorong pemerintah desa di Kabupaten Kediri memanfaatkan layanan konsultasi dan pendampingan hukum dari kejaksaan.
Menurutnya, persoalan aset desa perlu ditangani dengan baik, mulai dari kepastian status kepemilikan hingga pencatatan administrasi, agar pemanfaatannya memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Saya yakin persoalan seperti ini tidak hanya terjadi di sini. Karena itu, kami terbuka untuk membantu pemerintah desa yang menghadapi masalah aset, sehingga aset tersebut bisa kembali dikelola dan teradministrasi dengan baik,” ungkapnya.
Sementara itu, Faiz Humami menyampaikan apresiasi kepada Kejari Kabupaten Kediri karena penyelesaian persoalan hukum tersebut memungkinkan perusahaan kembali menggunakan lahan untuk mendukung aktivitas pabrik.
Faiz mengatakan, keberadaan emplasemen tambahan dibutuhkan terutama pada awal musim giling, ketika kedatangan truk pengangkut tebu sering menimbulkan antrean panjang akibat keterbatasan area penampungan.
“Kami sudah lama menunggu momen ini. Alhamdulillah, sekarang lahan tersebut bisa kami manfaatkan kembali. Sekali lagi, kami sangat berterima kasih kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri,” pungkas Faiz.
Dengan pemanfaatan kembali lahan tersebut, PG Ngadiredjo berharap penataan antrean kendaraan menjadi lebih tertib, aktivitas pengangkutan tebu berjalan lancar, dan arus lalu lintas di sekitar pabrik tetap terjaga.