Peserta JKN Wajib Tahu, Ini Alur dan Ketentuan Surat Kontrol Mulai 1 September 2026

JEMBER – Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang masih menjalani perawatan lanjutan perlu memahami mekanisme surat kontrol dari rumah sakit.

Surat tersebut menjadi penanda jadwal kunjungan berikutnya setelah dokter mengevaluasi kondisi kesehatan peserta berdasarkan kebutuhan medis.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jember, Yessy Novita, mengatakan penerbitan surat kontrol dilakukan oleh FKRTL, seperti rumah sakit dan klinik utama.

Penerbitan dilakukan setelah dokter penanggung jawab pelayanan atau DPJP menentukan peserta masih membutuhkan pemeriksaan maupun perawatan lanjutan.

“Surat kontrol tidak dapat diterbitkan hanya berdasarkan permintaan peserta. Penerbitannya harus didasarkan pada kebutuhan dan indikasi medis,” kata Yessy, Jumat (28/8).

Menurutnya, surat kontrol dapat diberikan setelah pasien menjalani rawat inap maupun ketika dokter menemukan kebutuhan pemeriksaan lanjutan melalui pelayanan rawat jalan.

Dokumen tersebut juga mencantumkan jadwal kunjungan berikutnya sehingga peserta memiliki kepastian kapan harus kembali menjalani pemeriksaan.

“Surat kontrol hanya berlaku untuk satu kali kunjungan. Mulai 1 September 2026, mekanisme penerbitannya akan disesuaikan,” jelasnya.

Yessy menyebut peserta tidak perlu memastikan kembali jadwal pemeriksaan secara terpisah karena informasi kunjungan telah tercantum dalam surat kontrol.

Saat datang ke rumah sakit, peserta cukup membawa surat kontrol untuk membantu proses verifikasi kepesertaan serta pendaftaran pelayanan lanjutan.

Apabila pemeriksaan masih diperlukan setelah kunjungan tersebut, dokter akan menerbitkan surat kontrol baru berdasarkan hasil evaluasi dan indikasi medis.

Yessy menekankan pentingnya kesamaan pemahaman petugas, mulai DPJP, pendaftaran, PIPP, hingga tenaga pelayanan lainnya dalam menjalankan mekanisme tersebut.

“Peserta kami imbau datang sesuai tanggal kontrol yang telah ditetapkan. Jika berhalangan, segera hubungi fasilitas kesehatan untuk penjadwalan ulang,” ujarnya.

Peserta juga diminta memastikan status kepesertaan JKN tetap aktif agar pelayanan kesehatan dapat diperoleh ketika dibutuhkan.

Menurut Yessy, kedisiplinan mengikuti jadwal kontrol membantu pemantauan kondisi pasien sekaligus menjaga pemberian pelayanan sesuai rencana terapi dokter.

“Jika peserta berhalangan hadir sesuai jadwal, sebaiknya segera menghubungi petugas fasilitas kesehatan. Dengan begitu, pelayanan tetap berjalan dengan baik,” tegasnya.

Peserta JKN asal Kota Jember, Iva Setijanawati (55), mengaku keberadaan surat kontrol membuat jadwal pemeriksaannya lebih jelas dan terarah.

“Saya terbantu dengan antrean online Mobile JKN. Saya cukup memilih jadwal sesuai arahan dokter, lalu datang sesuai waktu tanpa harus menunggu lama,” pungkas Iva.