Kepala Diskopukmdag Jember Enggan Berkomentar Banyak Soal ASN Diduga Ancam Banpol PP

JEMBER – Penanganan kasus dugaan pengancaman terhadap anggota Banpol PP yang melibatkan seorang ASN Diskopukmdag Jember kini telah masuk ranah hukum. Aparat Penegak Hukum (APH) resmi menangani perkara tersebut.

Kepala Diskopukmdag Jember, Sartini, memilih berhati-hati dalam memberikan keterangan. Ia menegaskan pihaknya tidak ingin mendahului proses penyelidikan yang sedang berlangsung.

“Saya tidak berani memberikan statement karena permasalahan ini sudah masuk dan sedang diproses di APH,” kata Sartini, Kamis (25/6).

Menurut Sartini, sikap tersebut bukan berarti instansinya pasif. Ia menyebut seluruh tahapan akan mengikuti mekanisme hukum yang berlaku hingga ada hasil resmi.

“Bukan pasrah, melainkan ini kan sedang dalam proses di APH. Jadi, kita tunggu saja nanti bagaimana hasil resmi dari pihak APH,” ujarnya.

Saat ditanya mengenai kemungkinan bantuan hukum maupun pengawasan internal terhadap ASN yang bersangkutan, Sartini kembali menegaskan sikap yang sama.

“Semuanya masih dalam proses di APH, jadi koordinasi dan tindakan selanjutnya akan mengacu pada hasil dari APH,” ucapnya.

Kasus ini mencuat setelah anggota Banpol PP berinisial HR diduga mendapat ancaman senjata tajam pada Selasa pagi (23/6). Terduga pelaku adalah AH, seorang pegawai PPPK di lingkungan Diskopukmdag Jember.

Informasi yang beredar menyebut tindakan tersebut diduga dipicu rasa sakit hati. AH disebut menaruh kecurigaan kepada HR terkait laporan dugaan pungutan liar di Pasar Tanjung yang sedang diusut.