26 Tambang Galian C Ilegal Terdata di Jember Timur, Kalisat Jadi Wilayah Terbanyak

JEMBER – Praktik tambang galian C tanpa izin masih marak ditemukan di wilayah timur Kabupaten Jember. Dari hasil pemantauan lapangan, sedikitnya terdapat 26 titik tambang ilegal yang masih beroperasi.

Kecamatan Kalisat menjadi daerah dengan jumlah terbanyak. Dari total 26 titik, sebanyak 14 lokasi berada di wilayah tersebut dan tersebar di empat desa berbeda.

Di Desa Patempuran tercatat tujuh titik tambang, terdiri dari lima lokasi aktif dan dua lokasi yang sementara tidak beroperasi. Sementara Desa Plalangan memiliki tiga titik.

Dua desa lainnya, yakni Sebanen dan Sumberkalong, masing-masing ditemukan dua titik tambang. Jumlah tersebut menjadikan Kalisat sebagai pusat aktivitas galian C ilegal di kawasan timur Jember.

Selain Kalisat, aktivitas serupa juga ditemukan di Kecamatan Pakusari, Ledokombo, dan Mayang. Pakusari tercatat memiliki lima titik, Ledokombo empat titik, sedangkan Mayang tiga titik.

“Sebaran tambang ilegal paling banyak memang ditemukan di Kecamatan Kalisat dibanding wilayah lain yang terdata,” demikian hasil pemantauan lapangan yang dihimpun.

Keberadaan tambang-tambang tersebut disebut berdampak langsung terhadap kondisi infrastruktur jalan. Truk pengangkut material setiap hari melintas dengan muatan berat di sejumlah ruas desa dan kabupaten.

“Kerusakan jalan menjadi keluhan yang sering disampaikan warga karena intensitas kendaraan pengangkut material cukup tinggi,” ungkap sumber di lapangan.

Persoalan lain muncul dari aspek keselamatan kerja. Banyak pekerja di lokasi tambang menjalankan aktivitas di area tebing pasir dan batu tanpa perlindungan keselamatan yang memadai.

“Risiko kecelakaan kerja tetap tinggi karena aktivitas dilakukan di sekitar lereng galian yang curam,” kata sumber yang mengetahui kondisi lapangan.

Peristiwa fatal yang pernah terjadi di Dusun Kaliwining, Desa Subo, Kecamatan Pakusari, pada Juni 2023 kembali menjadi sorotan. Saat itu seorang sopir truk bernama Edy (29) meninggal dunia akibat tertimpa longsoran batu dari tebing tambang ilegal.

“Kejadian tersebut seharusnya menjadi peringatan agar pengawasan terhadap aktivitas tambang tanpa izin diperketat,” ujarnya.

Temuan 26 titik tambang ilegal ini pun memunculkan desakan agar aparat penegak hukum dan pemerintah daerah meningkatkan pengawasan. Warga berharap penindakan dilakukan sebelum kerusakan jalan semakin meluas dan kecelakaan kerja kembali terjadi.