JEMBER – Utang akibat kalah judi online diduga menjadi pemicu perampokan sadis Toko Emas Murni di Jalan Sultan Agung, Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Kaliwates, Jember.
Dua terduga pelaku berinisial DBN dan DS kini harus berhadapan dengan hukum setelah aksi mereka pada Kamis (22/10/2026) menggegerkan masyarakat.
Kapolres Jember AKBP Alaiddin mengungkapkan, hasil pemeriksaan penyidik Satreskrim menunjukkan DBN diduga menjadi otak perampokan karena terlilit utang hingga puluhan juta rupiah.
“Dari pemeriksaan, utang Rp 80 juta itu karena tersangka DBN yang juga menjadi otak kejahatan karena yang bersangkutan kalah judi online,” ujar Alaiddin saat konferensi pers di Mapolres Jember, Jumat (23/10/2026).
Polisi juga mengungkap nilai kerugian yang dialami pemilik toko emas tersebut mencapai Rp 300 juta. Jumlah itu dihitung berdasarkan barang dan valuta asing yang diduga diambil pelaku.
“Kerugian itu berdasarkan dari valuta asing berupa dolar Singapura pecahan 100 dolar yang sempat diambil oleh kedua tersangka dari dalam rumah korban,” kata Alaiddin.
Peristiwa tersebut sebelumnya menjadi perhatian publik setelah rekaman kamera CCTV memperlihatkan aksi kedua pelaku. Dalam kejadian itu, ibu dan anak pemilik toko dilaporkan mengalami luka akibat senjata tajam.
Setelah beraksi, kedua terduga pelaku melarikan diri menggunakan mobil Toyota Yaris putih bernomor polisi G 1217 EG. Kendaraan itu sempat hampir menyerempet rombongan anak-anak yang mengikuti kirab Hari Santri di kawasan alun-alun pusat kota.
Meski sempat dikejar warga, mobil tersebut berhasil lolos dan melaju menuju Kecamatan Ambulu. Kedua pelaku kemudian meninggalkan kendaraan itu dan melanjutkan pelarian menggunakan sepeda motor.
Menurut polisi, keduanya sempat kembali ke rumah masing-masing di wilayah Ambulu sebelum berupaya meninggalkan daerah Jember.
“Mereka sempat meninggalkan mobil dan melarikan diri menggunakan motor, keduanya sempat pulang ke rumahnya di Ambulu sebelum akhirnya ditangkap Tim Resmob Kalong Satreskrim Polres Jember saat akan melarikan diri ke Bali dengan travel di wilayah Banyuwangi,” jelas Alaiddin.
Penangkapan tersebut mengakhiri pelarian kedua terduga pelaku yang diduga merampok demi mengatasi tekanan utang akibat judi online. Polisi kini menangani perkara tersebut berdasarkan hasil penyidikan dan barang bukti yang telah dikumpulkan.