JEMBER – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember kembali mengembangkan penyidikan dugaan korupsi program Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) 2023–2024 dengan menetapkan mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Jember berinisial S sebagai tersangka.
Penetapan tersebut dilakukan pada Kamis (22/10/2026), setelah penyidik mendalami perkara yang sebelumnya menyeret lima terdakwa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.
Kepala Kejari Jember, Yadyn, menjelaskan keputusan itu didasarkan pada hasil penyidikan lanjutan serta analisis terhadap putusan perkara terdahulu.
“Kami telah menetapkan tersangka baru berdasarkan surat penetapan Nomor: KEP-4/M.5.12/FD.2/10/2026 tanggal 22 Oktober 2026,” kata Yadyn, Kamis (22/10/2026).
Sebelum menetapkan S sebagai tersangka, penyidik melakukan pendalaman terhadap fakta perkara dan menggelar ekspose untuk mengevaluasi temuan yang diperoleh selama proses penyidikan.
Yadyn juga mengingatkan agar publik memahami konteks jabatan S saat dugaan tindak pidana tersebut berlangsung, sehingga tidak keliru mengaitkannya dengan posisi yang diemban sekarang.
“Tersangka S merupakan mantan Sekwan periode 2023, jadi kita fokus terkait beliau mantan Sekwan dan bukan jabatan saat ini,” ujarnya.
Setelah penetapan tersangka, penyidik langsung menahan S untuk kepentingan proses hukum. Penahanan tersebut berlangsung selama 20 hari, mulai 22 Oktober hingga 10 November 2026.
S kini menghadapi sangkaan menggunakan ketentuan berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP terbaru.
“Penetapan ini berdasarkan penyidikan atas lima terdakwa sebelumnya dan hasil mekanisme ekspos yang menyimpulkan adanya tindak pidana,” paparnya.
Di sisi lain, Kejari Jember masih mengumpulkan keterangan tambahan untuk memperkuat pembuktian. Sebanyak 12 saksi telah diperiksa, sementara pemeriksaan terhadap saksi lainnya akan berlanjut dalam beberapa pekan mendatang.
“Kami sudah memeriksa 12 saksi dan masih ada saksi baru lagi yang akan diperiksa minggu-minggu ke depan,” tambah Yadyn.
Penyidik belum menutup kemungkinan munculnya tersangka lain dalam perkara tersebut. Penentuan langkah selanjutnya akan mempertimbangkan hasil analisis fakta hukum yang terungkap selama persidangan.
“Tentunya kami melihat ada atau tidak tersangka baru berdasarkan analisis fakta persidangan perkara ini nantinya,” tandasnya.