Eks Waka DPRD Jember Dihukum 6 Tahun Penjara, Kejari Buka Peluang Tersangka Baru Kasus Mamin

JEMBER – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis kepada lima terdakwa korupsi pengadaan makanan dan minuman kegiatan Sosraperda DPRD Jember Tahun Anggaran 2023–2024.

Mantan Wakil Ketua DPRD Jember, Dedy Dwi Setiawan, menerima hukuman paling berat. Ia divonis enam tahun penjara dalam sidang yang berlangsung Rabu (15/7/2026).

Hakim juga menjatuhkan denda Rp50 juta kepada Dedy. Jika denda tidak dibayar, hukumannya diganti kurungan selama 50 hari.

“Menyatakan terdakwa Dedy Dwi Setiawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” bunyi amar putusan majelis hakim.

Selain pidana badan, Dedy diwajibkan membayar uang pengganti Rp504.478.050. Apabila tidak dilunasi, ketentuan itu diganti pidana penjara selama lima tahun.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, Dedy dituntut hukuman enam tahun enam bulan penjara.

Empat terdakwa lain juga dinyatakan bersalah. Yuanita Qomariyah divonis empat tahun, sedangkan Rudy Adrianus Ririhen, Ansori, dan Sugeng Raharjo masing-masing dihukum tiga tahun enam bulan.

Sugeng juga dikenai kewajiban membayar uang pengganti Rp127.800.200. Sementara kewajiban Yuanita dan Dedy dikurangi dengan uang rampasan sesuai tahun anggaran yang ditetapkan hakim.

“Kami akan melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya. Siapapun tidak ada yang kebal di mata hukum,” ujar Kepala Kejari Jember, Yadyn Palebangan.

Yadyn menegaskan, penyidikan perkara belum berakhir. Kejari Jember akan mempelajari salinan putusan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

“Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang terseret dalam pusaran kasus korupsi mamin DPRD Jember ini,” kata Yadyn.

“Terkait penjabarannya, kami menunggu salinan putusan lengkapnya terlebih dahulu,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jember, Ivan Pradia.