JEMBER – Bapenda Kabupaten Jember meluruskan informasi yang beredar mengenai dugaan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga Rp5 miliar sampai Rp6 miliar.
Klarifikasi itu disampaikan setelah muncul kabar yang mengaitkan nominal tersebut dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada 2025.
Kepala Bidang Penagihan dan Pelaporan Pendapatan Daerah Bapenda Jember, Philos Roni Basuki, memastikan informasi yang beredar tidak sesuai kondisi sebenarnya.
“Informasi tersebut tidak benar. Bapenda Jember telah menindaklanjuti rekomendasi BPK RI melalui penagihan berkelanjutan kepada pihak-pihak terkait,” ujar Philos dalam keterangan resminya.
Menurutnya, setiap perkembangan penagihan juga rutin dilaporkan kepada BPK RI sebagai bagian dari pelaksanaan rekomendasi hasil pemeriksaan.
“Perkembangan tindak lanjut tersebut kami laporkan kepada BPK RI setiap semester sesuai mekanisme yang berlaku,” katanya.
Philos menjelaskan, nilai rekomendasi BPK yang masih ditindaklanjuti sekitar Rp528 juta, bukan mencapai Rp5 miliar hingga Rp6 miliar seperti informasi yang beredar.
Sebagian kewajiban itu telah mulai diselesaikan oleh sejumlah pemerintah desa. Sementara desa lainnya masih dalam proses penagihan yang dilakukan secara bertahap.
Selain melakukan penagihan, Bapenda Jember terus memperkuat layanan perpajakan melalui digitalisasi, termasuk menghadirkan aplikasi Easy Tax Payment (ETP) berbasis Android.
Pembayaran pajak kini juga didukung berbagai metode transaksi, mulai QRIS, layanan e-banking, hingga platform e-commerce. Pada 2026, layanan diperkuat dengan ETP/MPos yang dibawa petugas saat melayani masyarakat.
“Kami mengimbau wajib pajak selalu meminta bukti pembayaran resmi, menyimpannya dengan baik, serta memanfaatkan kanal resmi Bapenda untuk mengecek tagihan dan memperoleh informasi perpajakan,” pungkasnya.
Bapenda juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi dan selalu memastikan informasi perpajakan melalui kanal resmi pemerintah daerah.