Aksi Warga Terdampak Sampah TPA Klotok Ditunda, Pemkot Kediri Janjikan Kompensasi Cair Selasa

Kediri – Rencana aksi blokade jalan menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Klotok oleh ribuan warga terdampak dari Zona 1 hingga Zona 4 ditunda. Penundaan dilakukan setelah Pemerintah Kota Kediri memastikan bantuan sosial kompensasi akan ditransfer pada Selasa (12/5/2026).

Salah satu Ketua RT di Kelurahan Pojok, Kecamatan Mojoroto, Agung, mengatakan warga sebelumnya telah menyiapkan aksi demonstrasi ke Kejaksaan Kota Kediri, Balai Kota, hingga blokade jalan di depan Kantor UPT Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup kawasan Bong Chino, Klotok.

“Warga sebenarnya sudah siap aksi. Sound system juga sudah dicoba. Bahkan warga sempat membuat penggalangan dukungan secara swadaya,” ujar Agung saat dihubungi, Minggu (10/5/2026).

Namun, setelah mendapat informasi dari pihak kelurahan bahwa dana kompensasi dipastikan cair pada Selasa dan ditransfer langsung ke rekening penerima, warga sepakat menunda aksi blokade.

“Karena ada kepastian pencairan pada Selasa, akhirnya warga sepakat membatalkan aksi blokade jalan,” katanya.

Meski demikian, Agung bersama warga tetap berencana mendatangi Kejaksaan Kota Kediri untuk melakukan audiensi terkait surat pemberitahuan yang sebelumnya telah diajukan.

“Aksi tetap ada, tetapi fokusnya audiensi ke Kejaksaan. Kami masih menunggu perkembangan berikutnya,” tegasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Kediri resmi menetapkan kenaikan nilai kompensasi dampak TPA Klotok untuk tahun anggaran 2026. Kebijakan tersebut menyasar ribuan kepala keluarga yang tinggal di sekitar kawasan TPA dengan nominal berbeda sesuai zona terdampak.

Penjabat Sekretaris Daerah Kota Kediri, Endang Kartikasari, menjelaskan penetapan kompensasi dilakukan berdasarkan kajian bersama tim ahli dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya dan telah melalui verifikasi hukum sesuai Peraturan Wali Kota.

Untuk warga Ring 1, kompensasi tahun 2026 naik menjadi Rp1.852.208 per kepala keluarga atau meningkat 48,18 persen dibanding tahun sebelumnya.

Sementara itu, kompensasi Ring 2 sebesar Rp747.879, Ring 3 sebesar Rp587.619, dan Ring 4 sebesar Rp293.810. Kenaikan untuk tiga zona tersebut rata-rata mencapai 6,84 persen.

Berdasarkan hasil verifikasi terbaru, jumlah penerima manfaat tahun ini mencapai 3.315 kepala keluarga. Jumlah tersebut bertambah 23 kepala keluarga dibanding tahun 2025 akibat dinamika dan mutasi penduduk di wilayah terdampak.

Endang menegaskan proses penetapan kompensasi membutuhkan waktu karena harus menyesuaikan prosedur penggunaan APBD dan tahapan administrasi sesuai aturan.

“Setelah kajian selesai dan dinyatakan sesuai Perwali oleh bagian hukum, hari ini resmi ditetapkan,” ujar Endang.

Ia menambahkan, penentuan besaran kompensasi mempertimbangkan sejumlah aspek, mulai dari dampak lingkungan, kesehatan masyarakat, ekonomi, sanitasi, hingga kondisi sosial warga sekitar TPA.

Pemerintah Kota Kediri juga memastikan pencairan dilakukan melalui transfer langsung ke rekening penerima manfaat guna menjamin transparansi dan keamanan.

Selain kompensasi finansial, Pemkot Kediri terus menyiapkan sejumlah langkah pengurangan beban TPA, seperti optimalisasi bank sampah, penguatan TPS 3R, serta rencana pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di kawasan TPA Klotok.