Delapan Kandidat Rektor UIN KHAS Jember Lolos Tahap Universitas, Berkas Diserahkan ke Kemenag

JEMBER – Proses pemilihan Rektor Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember periode 2026–2030 kini berlanjut ke tingkat Kementerian Agama Republik Indonesia.

Sebanyak delapan kandidat rektor menjadi bagian dari tahapan lanjutan setelah Senat Universitas menyerahkan dokumen administrasi mereka kepada Kemenag RI, Selasa (20/10/2026).

Penyerahan berkas dilakukan di Kantor Kementerian Agama RI, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta. Dokumen tersebut diterima oleh Sekretaris Menteri Agama.

Seluruh berkas administrasi kandidat disampaikan secara lengkap sebagai kelanjutan dari rangkaian seleksi yang telah dilaksanakan di lingkungan kampus UIN KHAS Jember.

Sebelum memasuki tahap kementerian, para kandidat telah melewati sejumlah proses seleksi internal universitas, termasuk pemeriksaan persyaratan administrasi.

Mereka juga mengikuti pemaparan visi dan misi serta menjalani proses pemberian pertimbangan kualitatif oleh Senat Universitas.

Rangkaian tersebut menjadi bagian dari proses penjaringan calon pimpinan kampus sebelum dokumen dan hasil tahapan di tingkat universitas diteruskan kepada Kemenag RI.

Penyerahan berkas ini sekaligus menandai berlanjutnya proses pemilihan rektor ke tingkat kementerian. Selanjutnya, dokumen para kandidat menjadi bagian dari persyaratan administrasi yang diproses sesuai ketentuan.

Pemilihan Rektor UIN KHAS Jember periode 2026–2030 dilaksanakan dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di lingkungan Kementerian Agama.

Setiap tahapan dijalankan berdasarkan mekanisme serta kewenangan masing-masing pihak yang terlibat dalam proses pemilihan pimpinan perguruan tinggi tersebut.

Dengan diterimanya dokumen delapan kandidat, proses seleksi kini memasuki kelanjutan tahapan di tingkat Kemenag RI. Namun, penyerahan berkas ini belum dengan sendirinya menetapkan rektor terpilih.

Kelengkapan dokumen seluruh kandidat menjadi salah satu unsur penting untuk mendukung tertib administrasi dan memastikan proses pemilihan berjalan sesuai prosedur yang telah ditetapkan.