Geger Pupuk Subsidi di Lojejer Jember, Petani Diduga Kehilangan Jatah akibat Data Penerima Bermasalah

JEMBER – Penyaluran pupuk bersubsidi di Desa Lojejer, Kecamatan Wuluhan, Kabupaten Jember, menjadi sorotan setelah muncul dugaan penyimpangan data penerima yang merugikan petani setempat.

Persoalan tersebut mengemuka dalam rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Jember, Kamis (22/10/2026). Petani mendesak pembenahan kepengurusan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Maju Makmur.

Sekretaris Gapoktan Maju Makmur, Su’em Hariyadi, mengungkapkan bahwa sejumlah petani yang berhak menerima pupuk justru tidak memperoleh alokasi. Sebaliknya, nama penerima dari luar wilayah diduga masuk dalam daftar distribusi.

“Distribusi pupuk dari pihak kios menuju petani kerap disalahgunakan. Petani yang secara administratif memiliki lahan di wilayah tersebut justru tidak menerima alokasi,” ungkap Su’em.

Ia menduga persoalan tersebut berkaitan dengan tata kelola kepengurusan Gapoktan yang dinilai tidak transparan. Kondisi itu berpotensi membuka celah penyimpangan dalam penyaluran pupuk bersubsidi.

Sorotan juga mengarah pada keterlibatan aparatur desa dalam struktur organisasi tani. Su’em menyebut Kepala Desa Lojejer menjabat sebagai Ketua Gapoktan, meskipun ketentuan kelembagaan petani mengatur persyaratan pengurus.

“Persyaratan mendasar dalam Permentan jelas mengatur bahwa kepengurusan wajib diisi oleh anggota kelompok tani itu sendiri. ASN maupun perangkat desa dilarang keras terlibat,” tegasnya.

Ketentuan yang menjadi rujukan adalah Peraturan Menteri Pertanian Nomor 67 Tahun 2016 tentang Kelembagaan Petani. Regulasi tersebut mengatur kelembagaan dan kepengurusan kelompok tani sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Su’em, upaya mengganti kepengurusan Gapoktan Maju Makmur sempat mengalami hambatan. Proses tersebut disebut tidak berjalan lancar karena adanya penolakan dari pihak pemerintah desa.

“Pihak desa tidak menyetujui proses reformasi kepengurusan karena mereka berambisi menduduki posisi strategis tersebut. Sampai saat ini masih dipersulit sehingga berimbas pada Gapoktan kita,” ujarnya.

Di tengah polemik tersebut, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) Jember menyatakan komitmen untuk menindaklanjuti persoalan kepengurusan yang diduga tidak sesuai aturan.

Su’em menyampaikan bahwa dinas berencana mengirimkan surat resmi terkait kepengurusan yang dinilai melanggar ketentuan. Surat tersebut diharapkan mempercepat penyelesaian administrasi organisasi tani.

“Tadi dinas akan segera bersurat, karena SK untuk Gapoktan sangat dinantikan dan berkaitan langsung dengan distribusi pupuk,” paparnya.

Meski Surat Keputusan (SK) kepengurusan baru belum terbit, pengurus yang diusulkan petani tetap melakukan pengawasan terhadap penyaluran pupuk di lapangan. Su’em menyebut langkah tersebut mulai memberikan hasil.

“Meskipun surat keputusan resmi masih dalam tahap pemrosesan, alhamdulillah petani yang sebelumnya diabaikan kini sudah mulai mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi,” terangnya.

Dokumen kepengurusan baru tersebut disebut telah mendapat sinyal positif dari Dinas TPHP dan Komisi B DPRD Jember. Pengesahan masih menunggu penyelesaian serta verifikasi administrasi dari kelompok tani terkait.

Su’em berharap proses penerbitan SK segera rampung agar kepengurusan baru memiliki dasar legal untuk menjalankan tugasnya. Setelah berkas dinyatakan lengkap, keputusan tersebut dijadwalkan menunggu tanda tangan Bupati Jember.