KEDIRI – Gugatan class action warga Kelurahan Pojok terkait keberadaan TPA Klothok kembali bergulir di Pengadilan Negeri Kediri, Rabu (17/6/2026). Perkara yang kini memasuki sidang ke-15 itu menghadirkan tiga saksi dari pihak tergugat.
Sidang berlangsung mulai pukul 16.00 WIB hingga 18.21 WIB. Agenda pemeriksaan saksi dilakukan setelah majelis hakim mengambil sumpah ketiga saksi yang berasal dari lingkungan DLHKP Kota Kediri.
Mereka terdiri dari Kepala Bidang Pengelolaan Sampah DLHKP Sentot Iswanto, serta dua staf bidang PPLH, Fatoni dan Haris Saryono. Ketiganya memberikan keterangan terkait kompensasi warga dan pengelolaan lingkungan di sekitar TPA.
Dalam keterangannya, Sentot menjelaskan skema kompensasi yang diberikan pemerintah kepada warga terdampak TPA. Penyaluran dilakukan melalui bantuan sosial yang ditransfer langsung kepada penerima.
“Pemerintah sudah memberikan kompensasi kepada warga terdampak TPA. Diawali dengan kajian, dan pemberiannya melalui mekanisme bansos dengan transfer untuk setiap tahunnya dan juga ada kenaikan,” ujar kuasa hukum tergugat, Agus Manfaluthi, mengutip keterangan saksi.
Sementara itu, dua saksi lainnya menjelaskan upaya pengelolaan limbah dan langkah pengendalian potensi pencemaran yang dilakukan di kawasan TPA Klothok.
Persidangan juga menyinggung rencana pembangunan TPA 4 dan TPST. Namun pihak tergugat menegaskan kebijakan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah dan DLHKP.
“Terkait mana yang akan dilaksanakan dan soal partisipasi warga dalam pengambilan keputusan, itu mutlak kewenangan DLHKP dan Wali Kota. Harapannya ya seperti itu,” kata Agus.
Dari pihak penggugat, respons yang muncul justru berseberangan. Ketua kelompok penggugat, Supriyo, menilai sejumlah keterangan saksi tidak menggambarkan kondisi yang sebenarnya terjadi di lapangan.
“Hari ini satu per satu kisi-kisi mulai terbuka. Menurut kami keterangan saksi terkesan belum sesuai fakta. Intinya pengelolaan sampah belum maksimal, tapi pemerintah malah memaksakan bangun TPA lagi,” tegasnya.
Penolakan terhadap rencana TPA 4 kembali disuarakan warga. Mereka meminta pemerintah menyelesaikan terlebih dahulu persoalan yang ada di TPA Klothok sebelum melakukan perluasan fasilitas pembuangan sampah.
Selain itu, mekanisme kompensasi melalui skema bantuan sosial juga menjadi sorotan. Warga menilai sistem penerima berdasarkan administrasi kependudukan berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi sebagian masyarakat terdampak.
“Kalau mau bangun TPA 4, selesaikan dulu masalah yang ada. Buat warga percaya kalau pemerintah mampu mengelola TPA dengan baik,” ujar Supriyo.
Menurutnya, perjuangan warga belum akan berhenti setelah perkara class action diputus. Kelompok penggugat bahkan berencana menggugat Peraturan Wali Kota yang mengatur kompensasi bagi warga terdampak TPA.
Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu (24/6/2026). Agenda berikutnya adalah penambahan alat bukti dari pihak tergugat dalam perkara nomor 2/Pdt.G/2026/PN.Kdr.