Kasus Dugaan Penganiayaan Eks Napi Lapas Kediri Dibawa ke DPR RI, Golkar Siap Dampingi Faisol

KEDIRI – Dugaan kekerasan di balik tembok tinggi Lapas Kelas IIA Kediri kembali mencuat. Kasus yang sempat tertutup karena ketakutan kini bergerak ke tingkat yang lebih tinggi, yakni menuju Gedung DPR RI di Senayan.

Eka Faisol Umami, mantan warga binaan yang melaporkan dugaan penganiayaan oleh sejumlah oknum petugas Lapas Kelas IIA Kediri, mendatangi Kantor DPD Partai Golkar Kabupaten Kediri. Kedatangannya bukan untuk urusan politik, melainkan mencari pendampingan menjelang Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XIII DPR RI yang dijadwalkan berlangsung pada 8 Juni mendatang.

Di ruang rapat DPD Partai Golkar Kabupaten Kediri, tim hukum partai berlambang pohon beringin itu membahas secara mendalam kasus yang dialami Faisol, warga Desa Semen, Kabupaten Kediri. M. Rofian dan Mahendra Adi Bintoni tampak menelaah berbagai fakta dan dokumen untuk memperkuat langkah hukum yang akan ditempuh.

Tim hukum DPD Partai Golkar Kabupaten Kediri saat ini tengah memetakan seluruh berkas dan menelaah kronologi kejadian secara rinci. Setiap fakta akan disesuaikan dengan alat bukti yang tersedia agar terbentuk konstruksi hukum yang utuh. Selain itu, mereka juga mempersiapkan kondisi mental Faisol untuk menghadapi proses yang akan dijalani.

“Kami dari tim kuasa hukum DPD Golkar Kabupaten Kediri siap mendampingi Faisol,” tegas Rofian, Rabu (3/6/2026).

Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Kediri, Dian Rifki Rahmadhana, mengatakan pendampingan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Kediri, M. Hadi Setiawan atau Cak Hadi. Melalui program Rumah Aspirasi, partainya berupaya memberikan ruang pengaduan dan pendampingan bagi masyarakat.

“Rumah Aspirasi DPD Partai Golkar Kabupaten Kediri dibentuk untuk menjadi ruang pengaduan dan pendampingan masyarakat. Kami ingin menunjukkan bahwa Golkar tidak hanya hadir saat agenda politik, tetapi juga ketika masyarakat membutuhkan bantuan dan pendampingan. Prinsip kami sederhana, Golkar harus dekat dengan masyarakat dan ikut memperjuangkan hak-hak warga melalui jalur yang sesuai dengan ketentuan hukum,” ujar Dian.

Peristiwa yang dilaporkan Faisol terjadi pada 28 Mei 2025. Saat itu, sebuah korek api dan baterai yang dibawa istrinya disebut menjadi pemicu pemeriksaan oleh petugas lapas. Namun, menurut pengakuannya, proses klarifikasi tersebut berujung pada tindakan kekerasan.

Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Faisol menyebut sejumlah nama yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut. Salah satunya adalah seorang pejabat Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) berinisial W.

“Inisial W sebagai KPLP telah memukul wajah dan menendang saya sampai terlempar membentur pintu,” ujar Faisol.

Ia juga menyebut adanya keterlibatan sejumlah petugas lain berinisial D, F, A, dan R yang diduga melakukan tindakan kekerasan secara bersama-sama.

“Inisial D memukul saya, inisial F juga memukul, inisial A juga memukul, dan inisial R yang membanting saya,” tambahnya.

Faisol mengaku baru berani melaporkan kejadian tersebut setelah bebas murni pada Desember 2025. Menurutnya, rasa takut selama masih menjalani masa pidana menjadi alasan utama dirinya tidak segera melapor.

Kasus yang sebelumnya dilaporkan ke Polda Jawa Timur dengan nomor LP/B/379/III/2026/SPKT/Polda Jatim kini telah ditangani oleh Polres Kediri Kota untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

“Saya hanya ingin mendapatkan keadilan. Saya berharap siapa pun yang terbukti bersalah dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku. Saya juga berharap ada pemulihan atas kerugian yang saya alami serta kejadian seperti ini tidak lagi menimpa warga binaan lainnya di masa mendatang,” tutup Faisol.