Alhamdulillah, Dana Kompensasi Dampak TPA Klotok Kota Kediri Mulai Cair Bertahap

Kediri – Ribuan warga terdampak Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Klotok, Kota Kediri, akhirnya bisa bernapas lega. Dana kompensasi yang dinantikan selama lebih dari setengah tahun mulai dicairkan secara bertahap oleh Pemerintah Kota Kediri.

Ketua RT 12 RW 03, Agung Prasetyo, mengatakan pencairan dana kompensasi telah mulai masuk ke rekening penerima melalui Bank Jatim.

“Alhamdulillah sudah cair. Transfer dilakukan secara bertahap oleh Pemerintah Kota Kediri melalui rekening Bank Jatim,” ujar Agung saat ditemui, Senin (11/5/2026).

Menurutnya, pihaknya telah memastikan langsung kepada sejumlah warga penerima manfaat. Pengecekan dilakukan melalui layanan E-Banking maupun buku tabungan Bank Jatim milik warga.

“Kami sudah mengecek langsung ke warga penerima kompensasi, baik melalui E-Banking maupun buku rekening,” katanya.

Agung juga meminta warga untuk tetap bersabar apabila dana kompensasi belum masuk ke rekening masing-masing. Sebab, proses transfer dilakukan secara bertahap.

Sementara itu, Pemerintah Kota Kediri juga menetapkan penyesuaian kenaikan kompensasi untuk wilayah Ring 2, Ring 3, dan Ring 4 sebesar 6,84 persen.

Berikut rincian nominal kompensasi yang diterima warga terdampak TPA Klotok:

  • Ring 1: Rp1.852.208 atau naik 48,18 persen
  • Ring 2: Rp747.879
  • Ring 3: Rp587.619
  • Ring 4: Rp293.810

Berdasarkan hasil verifikasi terbaru, jumlah penerima manfaat tahun 2026 mencapai 3.315 kepala keluarga (KK). Jumlah tersebut meningkat 23 KK dibanding tahun 2025 yang tercatat sebanyak 3.290 KK.

Penambahan jumlah penerima dipengaruhi dinamika kependudukan atau mutasi warga di kawasan terdampak TPA Klotok.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Kediri, Endang Kartikasari, menjelaskan proses penetapan kompensasi membutuhkan waktu karena harus menyesuaikan prosedur penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Selama ini Pemkot Kediri tidak tinggal diam. Karena menggunakan APBD, prosesnya harus melalui tahapan dan prosedur sesuai aturan. Setelah kajian selesai dan dinyatakan sesuai Perwali oleh bagian hukum, hari ini resmi kita tetapkan,” ujar Endang.

Ia menambahkan, penentuan besaran kompensasi tidak hanya berdasarkan jarak dari TPA, tetapi juga memperhatikan kualitas lingkungan di wilayah terdampak.

Beberapa indikator yang menjadi dasar penilaian meliputi dampak bau, risiko kebakaran, kualitas air tanah, hingga kondisi air permukaan di sekitar kawasan TPA Klotok.