JEMBER – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember menggelar rapat Panitia Khusus (Pansus) dengan Bawaslu Jember setelah dua kali Bawaslu absen dari undangan DPRD Jember pada 11 November 2024.
Dalam rapat tersebut, dibahas mengenai hibah yang telah diberikan kepada Bawaslu Jember untuk proses pilkada tahun 2024.
Ketua Bawaslu Jember, Sanda Aditya Pradana, menyampaikan terima kasih kepada DPRD Jember atas pengawasan yang telah dilakukan terkait hibah tersebut.
Per Oktober, anggaran yang telah terserap sebesar 27,80 persen untuk seluruh kegiatan yang telah direalisasikan hingga saat ini.
“Yang masih belum masuk ke laporan keuangan kami, jika dihitung diperkirakan mencapai 40 persen. Kami berharap akan segera menyelesaikannya,” kata Adit saat diwawancarai.
Adit juga menambahkan bahwa, jika ada anggaran yang tersisa setelah tiga bulan pelaksanaan tahapan pilkada dan hingga pelantikan pilkada terpilih yang baru.
“Pada bulan Februari hingga Juli, jika masih ada sisa anggaran dan pendapatan dari giro, kami akan mengembalikannya kepada pemerintah Kabupaten Jember,” jelasnya.
Namun, dalam pansus tersebut tidak hanya anggaran yang dibahas. Laporan-laporan dan isu yang berkembang di masyarakat juga diangkat oleh ketua pansus dan anggotanya.
Saat pansus berlangsung, banyak pelanggaran yang dipaparkan oleh DPRD Jember, termasuk mengenai netralitas penyelenggara dalam pilkada saat ini.
Sanda Aditya menambahkan bahwa terkait sumpah dan lain-lain, secara kelembagaan pihaknya sudah melakukan sumpah jabatan saat pelantikan.
“Kami sudah disumpah pada 18 Agustus 2023, sehingga kami bekerja sesuai dengan jabatan yang telah kami terima saat pelantikan di Jakarta,” ujarnya.
Ardi Pujo Prabowo, Ketua Pansus DPRD Jember, juga menegaskan bahwa pihaknya memaparkan pelanggaran yang ditemukan, termasuk adanya indikasi penyelenggara, dalam hal ini Panwascam dan PKD, yang membuat perjanjian dengan salah satu pasangan calon, sehingga hal itu menimbulkan keresahan di masyarakat.
“Di beberapa kecamatan, Panwascam, PKD, dan PTPS seolah menjadi tim sukses dengan melakukan canvassing. Padahal, mereka seharusnya bersikap nonpartisan dalam pilkada, sehingga kami meminta Bawaslu melakukan sumpah, namun Bawaslu enggan melakukannya,” jelas Ardi Pujo.
Ia menambahkan bahwa yang diinginkan dalam pansus tersebut bukanlah sumpah jabatan, melainkan sumpah pernyataan bahwa mereka menjalankan tugas dengan benar dan tidak melanggar regulasi.
“Dalam pansus tersebut, kami mencontohkan sesuai regulasi bahwa fungsi kami adalah memastikan anggaran digunakan dengan baik dan menjaga pilkada tetap damai,” tegasnya.