KPU Jember Klarifikasi Legalitas Tim Perumus Debat Publik Pilkada

JEMBER – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember memberikan pernyataan resmi terkait legalitas tim perumus debat publik Pilkada Jember 2024 yang menuai kritik publik.

Ketua KPU Jember, Dessi Anggraeni, menegaskan bahwa pembentukan tim perumus telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku tanpa ada manipulasi.

“Kami ingin meluruskan bahwa proses pembentukan tim perumus berjalan sesuai aturan. Tidak ada pelanggaran administratif,” ungkap Dessi, Selasa (5/11/2024).

Dessi menambahkan, pembentukan tim perumus telah melalui mekanisme rapat pleno yang menghasilkan surat penetapan resmi sebagai dasar legalitas.

Selanjutnya, Dessi menjelaskan, seluruh tim perumus telah menerima surat penetapan honor yang diberikan oleh KPU, memperjelas legalitas tim tersebut.

Terkait desakan transparansi dari publik, Dessi menyatakan bahwa KPU Jember tidak menganggap adanya kebingungan atau ketidakjelasan dalam proses tersebut.

“Kami pastikan bahwa semua tahapan sesuai dengan prosedur. Tidak ada informasi yang simpang siur,” tegasnya.

Saat disinggung tentang alasan memilih Universitas Jember (Unej) sebagai penyusun, Dessi menjelaskan, pilihan ini didasari bahwa Unej adalah ikon pendidikan di Jember.

“Unej adalah ikon pendidikan di sini. Tidak ada aturan khusus yang mewajibkan kami melibatkan semua universitas,” tambah Dessi.

Menjelang debat kedua, KPU berencana melakukan evaluasi agar pelaksanaan debat berjalan lebih baik, dengan menyesuaikan tema dan lokasi.

“Evaluasi akan dilakukan, meskipun debat pertama berjalan lancar sesuai rencana,” ujarnya.

Dessi optimistis bahwa pelaksanaan debat publik kedua akan sesuai dengan rancangan yang telah disusun KPU.

Sebelumnya, Tim pemenangan Paslon 02 mengkritik legalitas tim perumus yang hanya disahkan oleh Sekretaris KPU Jember, Agus Zaninur Rahmat.

Mereka mempertanyakan mengapa surat keputusan tim perumus ditandatangani oleh Sekretaris KPU, bukan oleh Ketua KPU secara langsung.