SURABAYA – Polda Jawa Timur telah menetapkan 13 anggota Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) sebagai tersangka pengeroyokan anggota Polri Aipda Parmanto di Jember.
Kapolda Jatim, Irjen Pol. Imam Sugianto, menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di Gedung Mahameru Mapolda Jatim, Kamis (25/7/2024).
Acara tersebut dihadiri Pangdam V Brawijaya Mayjen TNI Rafael Granada Baay, perwakilan PJ Gubernur Jatim, Ketua PSHT Pusat, Ditreskrimum, dan Kapolres Jember.
Kapolda Jatim menjelaskan bahwa sebelumnya polisi telah mengamankan 22 anggota PSHT terkait insiden pengeroyokan tersebut.
Dari hasil pemeriksaan di Mapolda Jatim, 13 orang ditetapkan sebagai tersangka dan akan diproses secara hukum, jelasnya.
“Ada 13 orang oknum PSHT Jember yang kita tetapkan tersangka dan kita proses secara hukum,” tegas Irjen Imam Sugianto.
Tersangka utama adalah KNH sebagai provokator, bersama 10 anggota PSHT sebagai pengeroyok dan dua pelaku di bawah umur.
Kapolda Jatim menambahkan, orang tua dari pelaku di bawah umur akan dipanggil untuk diberikan pembinaan.
“Untuk dua anak di bawah umur ini kita terapkan undang-undang anak,” jelas Irjen Imam Sugianto.
Pelaku lainnya akan dijerat pasal-pasal yang sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan, lanjutnya.
“Dari kejadian ini, kita menerapkan Pasal 160 KUHP Jo. Pasal 170 KUHP atau Pasal 212 KUHP, atau Pasal 213 KUHP, atau pasal 216 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP,” terang Irjen Imam.
Kapolda Jatim mengimbau Ketua PSHT dan seluruh anggotanya untuk menjadikan peristiwa ini sebagai bahan koreksi dan pembenahan.
“Memperbaiki manajemen supaya kejadian ini tidak terulang, sekaligus menjadikan PSHT dicintai masyarakat, bukan dibenci,” tutur Irjen Imam.
Ia juga menegaskan bahwa tindakan seperti di Jember dapat memicu instabilitas keamanan, khususnya di Jawa Timur.
Karena itu, Kapolda Jatim mengajak semua pihak sepakat menjadikan insiden ini sebagai titik tolak pembenahan internal perguruan pencak silat.
“Sementara kegiatan PSHT di Jember kita bekukan, sampai proses hukum selesai,” tegas Irjen Imam Sugianto.
Ketua Umum PSHT Pusat, R. Moerdjoko, mengatakan bahwa pelanggar hukum akan ditindak sesuai AD/ART organisasi.
“Jika anggota kami melanggar aturan atau AD/ART, kami tidak akan memberikan pendampingan hukum,” ungkap Moerdjoko.
Ia menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian untuk memproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami serahkan semuanya kepada pihak kepolisian untuk proses hukumnya,” pungkasnya.