Warga Soroti Lolosnya ASN dalam Seleksi Calon BPD Wirowongso, Minta Evaluasi Menyeluruh

JEMBER – Seleksi calon Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Wirowongso, Kecamatan Ajung, menuai keberatan dari sejumlah warga karena ada peserta berstatus ASN lolos verifikasi.

Masyarakat menilai kelolosan tersebut bertentangan dengan ketentuan yang mengatur larangan ASN merangkap jabatan dalam struktur pemerintahan desa, termasuk sebagai anggota BPD.

Warga berharap panitia desa maupun pihak kecamatan segera meninjau kembali hasil seleksi agar proses pemilihan berlangsung sesuai aturan dan prinsip keadilan.

Salah seorang warga, Wakik, mengaku telah menyampaikan keberatan sejak tahapan verifikasi karena peserta berstatus PPPK tetap dinyatakan memenuhi syarat.

“Saya ikut seleksi BPD Wirowongso. Saat verifikasi, ASN tetap diloloskan. Padahal PPPK tidak boleh merangkap jabatan di pemerintahan desa,” kata Wakik, Rabu (1/7/2026).

Ia mengatakan telah menyampaikan protes kepada pihak kecamatan. Namun, menurutnya, proses seleksi tetap berlanjut meski surat keberatan telah diminta untuk diajukan.

“Saya sudah menegur pihak kecamatan. Mereka meminta saya membuat surat keberatan, tetapi sampai H-7 pemilihan prosesnya tetap berjalan,” ujarnya.

Wakik juga mengungkapkan, kasus serupa disebut pernah terjadi pada periode sebelumnya. Saat itu, anggota BPD bahkan ketuanya disebut berasal dari kalangan ASN.

“Dulu juga pernah ada anggota dan Ketua BPD dari ASN. Tidak ada teguran sampai masa jabatannya berakhir pada 2026,” ungkapnya.

Menurutnya, keberatan bukan hanya datang dari dirinya. Sejumlah warga lain juga mempertanyakan hasil verifikasi karena dinilai tidak sejalan dengan regulasi yang berlaku.

“Kalau tidak ada tindak lanjut, kami akan menyampaikan persoalan ini kepada Bupati, Inspektorat, DPMD, hingga DPRD Jember,” tegas Wakik.

Warga berharap pemerintah segera melakukan evaluasi terhadap hasil seleksi sebelum pemilihan BPD yang dijadwalkan berlangsung pada 7–8 Juli 2026 agar tidak memicu polemik berkepanjangan.