JEMBER – Pemkab Jember memastikan dugaan pelanggaran disiplin ASN bernama Hisyam Wahyu Aditya tengah ditelusuri oleh Inspektorat bersama BKPSDM.
Persoalan ini mencuat setelah Hisyam disebut tetap mendapat jabatan Kabag Umum, meski sebelumnya tercatat 13 kali tidak masuk kerja.
Pj Sekda Jember Achmad Imam Fauzi mengatakan, pemeriksaan dilakukan untuk memastikan duduk perkara serta menelusuri seluruh dokumen terkait.
“Diperiksa Inspektorat bersama BKPSDM. Nanti hasilnya dilaporkan ke kami. Proses pemeriksaan dan pemeriksaan ulang sedang berjalan,” kata Fauzi, Rabu (26/8/2026).
Ia meminta masyarakat menunggu proses pemeriksaan sebelum menarik kesimpulan mengenai dugaan pelanggaran disiplin tersebut.
Fauzi juga meminta jajarannya tidak menutup informasi kepada media selama proses pemeriksaan berlangsung dan berjanji menyampaikan hasilnya secara resmi.
“Nanti saya tegur. Saya minta dipastikan prosesnya, lalu tak suruh buat press release bagaimana hasilnya nanti,” ujarnya.
Sorotan terhadap persoalan ini sebelumnya disampaikan Deputi Investigasi dan Penindakan Government Corruption Watch (GCW) Jember, Andhy Sungkono.
Andhy menyebut surat Bakesbangpol kepada BKPSDM tertanggal 19 Maret 2024 mencatat Hisyam tidak masuk kerja sebanyak 13 kali.
Data tersebut disebut berdasarkan rekapitulasi presensi melalui sistem presensi Jember untuk periode Januari dan Februari 2024.
“Kalau memang benar, harus ada penjelasan mengapa persoalan tersebut tidak berujung pada sanksi, tetapi justru berlanjut dengan pengangkatan jabatan,” kata Andhy.
GCW juga mempertanyakan proses pengembalian Hisyam dari penugasan di Bawaslu setelah surat penggantian jabatannya diterbitkan pada 20 September 2023.
Andhy menduga terdapat persoalan administrasi yang perlu dibuka secara terang agar publik mengetahui alasan Hisyam kemudian mendapat posisi strategis.
“Ada apa ini, orang yang jelas-jelas bermasalah kok malah diberi panggung dan dilantik jadi Kabag Umum,” ungkapnya.
Anggota Komisi A DPRD Jember Tabroni turut meminta pemerintah memastikan kebenaran laporan tersebut melalui pemeriksaan menyeluruh.
Menurutnya, penempatan ASN pada jabatan tertentu semestinya mempertimbangkan rekam jejak, integritas, kompetensi, serta kepatuhan terhadap aturan disiplin.
“Bupati dalam melakukan penataan birokrasi butuh input dari BKPSDM yang punya track record ASN,” paparnya.
Sementara itu, Plt Inspektur Jember Penny Artha Medya mengatakan pihaknya masih menelusuri kasus tersebut karena peristiwa yang dipersoalkan terjadi sebelum dirinya menjabat.
“Untuk persoalan ini, saat ini masih kami telusuri bersama tim kami. Karena kejadian itu sebelum saya di sini,” jelas Penny.
Hisyam sendiri membantah tudingan mangkir kerja. Ia menjelaskan status penugasannya di Bawaslu belum langsung berakhir setelah terbitnya surat penggantian.
Menurut Hisyam, proses pengembalian PNS penugasan membutuhkan persetujuan antarinstansi dan baru secara resmi dilakukan pada 31 Juli 2024.
“Mekanisme pengembalian PNS penugasan tidak serta-merta dapat dilakukan sepihak. Saya baru dikembalikan Bawaslu Kabupaten Jember pada 31 Juli 2024,” terangnya.
Ia juga menyebut keberadaannya pada Januari hingga Februari 2024 masih diperlukan karena berkaitan dengan tahapan persiapan dan pelaksanaan Pemilu 2024.
Hisyam menegaskan penugasannya ketika itu berkaitan dengan pelaksanaan Pemilu yang disebut masuk dalam Program Strategis Nasional.
Dokumen Bupati Jember Nomor 880/1772/35.09.414/2023 mencatat penggantian Hisyam di Bawaslu telah diterbitkan pada 20 September 2023.
Surat Bakesbangpol Nomor 800/74/35.09.415/2024 tertanggal 19 Maret 2024 kemudian menjadi salah satu dokumen yang disoroti dalam persoalan tersebut.
Media ini telah berupaya meminta keterangan Plt Kepala BKPSDM Jember Deni Irawan melalui pesan WhatsApp pada 19 dan 21 Agustus.
Hingga berita ini ditulis, Deni belum memberikan tanggapan mengenai dugaan 13 kali ketidakhadiran Hisyam maupun proses pengangkatannya sebagai Kabag Umum Pemkab Jember.