JEMBER – Keluhan petani di Kelurahan Antirogo kembali mencuat setelah aliran irigasi tersier diduga tertutup pembangunan perumahan di Jalan Pangandaran, Antirogo, Sumbersari, Jember.
Para petani mengaku terpaksa menyedot air sungai menggunakan mesin karena jalur irigasi lama tidak lagi mengalir ke lahan mereka.
Marzuki Yaman, perwakilan Himpunan Petani Pemakai Air (HIPPA) Antirogo, mengatakan penutupan saluran membuat biaya tanam meningkat akibat kebutuhan penggunaan mesin pompa.
Ia menegaskan bahwa sejak dahulu air selalu mengalir lancar ke sawah. Kini para petani hanya berharap saluran dibuka kembali agar suplai air kembali stabil.
Akibat kondisi tersebut, sekitar dua hektare sawah disebut tidak dapat terairi secara optimal sehingga produktivitas menurun signifikan sejak lahan di sekitar lokasi berubah fungsi.
Ketua HIPPA, Arif Wibowo, mengungkapkan penutupan saluran irigasi terjadi setelah pembangunan perumahan berdiri dan membuat petani tidak bisa menggarap lahan secara maksimal.
Menurutnya, mediasi antara petani dan pihak pengembang pernah dilakukan melalui kelurahan, tetapi tidak menghasilkan keputusan yang menyelesaikan masalah.
Sementara itu, anggota Komisi C DPRD Jember, David Handoko Seto, pada Jumat (14/11/2025) melakukan inspeksi mendadak (sidak) bersama HIPPA, kelompok tani, dan petugas sumber daya air.
David menemukan saluran irigasi tertutup bangunan perumahan dan menyebut kondisi tersebut membuat dua hektare sawah di bawahnya tidak menerima aliran air.
“Kami meminta pengembang bertanggung jawab dan menegaskan perlunya evaluasi izin pembangunan oleh dinas terkait, termasuk kemungkinan penerbitan teguran resmi,” ujarnya.
David menilai pengawasan perizinan perlu dikaji ulang agar tata ruang dan irigasi pertanian tidak dikorbankan demi estetika perumahan.
“Jika persoalan tidak segera diselesaikan, DPRD membuka opsi membawa kasus ini ke tahap rapat dengar pendapat atau proses hukum bila diperlukan,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur PT Rengganis, Selvi Dewi Komariah, menyerahkan sikap resmi perusahaan kepada kuasa hukumnya, Karuniawan Nurahmansyah.
Karuniawan mempertanyakan dasar hukum kedatangan anggota DPRD ke lokasi dan menilai kunjungan tanpa surat tugas sebagai tindakan yang tidak sesuai prosedur.
Ia bahkan menyebut kunjungan tersebut ibarat “masuk pekarangan orang” apabila dilakukan tanpa mandat resmi dari ketua DPRD sebagai bentuk asas legalitas.
“Terkait irigasi, kami menegaskan jalur air tersebut berada di luar peta tanggung jawab perusahaan dan seharusnya menjadi ranah dinas terkait,” katanya kepada media.
Ia juga mempertanyakan mengapa petani baru mempermasalahkan kondisi tersebut setelah bertahun-tahun, jika memang alirannya terganggu sejak lama.
Menanggapi rencana rapat dengar pendapat yang dilontarkan Komisi C, Karuniawan menyatakan siap hadir selama undangan resmi diterbitkan DPRD.
“Kami juga mempertanyakan kehadiran Komisi B dalam sidak tadi. Itu bukan tupoksinya. Seharusnya hal ini menjadi bentuk pertanggungjawaban Ketua DPRD yang juga dinilai tidak sesuai tupoksi,” ujarnya.
Ia bahkan berencana melaporkan anggota dewan yang hadir dalam sidak tersebut ke fraksi masing-masing karena dianggap tidak sesuai dengan tugas dan fungsi.