PROBOLINGGO – Peristiwa terbakarnya satu unit kendaraan di area keluar SPBU Semampir, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, menjadi perhatian serius dari perspektif hukum dan keselamatan publik.
Muhammad Hasan Basri, S.H. dari *BAR LAW FIRM* menilai bahwa kejadian tersebut tidak dapat hanya dilihat sebagai musibah kebakaran biasa, mengingat lokasi kejadian berada di area yang memiliki potensi bahaya tinggi karena berkaitan dengan penyimpanan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM).
“Ketika sebuah kendaraan terbakar di area SPBU, terlebih terdapat informasi mengenai adanya sejumlah jeriken di dalam kendaraan, maka aspek hukumnya perlu dikaji secara menyeluruh. Bukan hanya bagaimana api muncul, tetapi juga apakah terdapat tindakan atau kelalaian yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat,” ujar Muhammad Hasan Basri, S.H.
Menurutnya, potensi ledakan sekunder dalam peristiwa tersebut menjadi hal yang patut diperhatikan karena area SPBU memiliki risiko besar apabila terjadi kegagalan pengendalian keadaan darurat.
“Keselamatan publik merupakan hal utama. Setiap aktivitas yang berhubungan dengan BBM harus memenuhi standar kehati-hatian. Apabila ditemukan adanya pelanggaran prosedur atau tindakan yang mengabaikan faktor keselamatan, maka tentu harus ada pertanggungjawaban hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Terkait temuan jeriken di dalam kendaraan, BAR LAW FIRM menilai bahwa fakta tersebut harus menjadi bagian penting dalam proses penyelidikan.
“Jeriken tersebut harus diperiksa secara ilmiah, mulai dari isi, jumlah, tujuan penggunaannya, sampai dengan proses pengisian dan pengangkutannya. Tidak boleh ada kesimpulan sepihak sebelum hasil pemeriksaan resmi keluar, namun setiap fakta yang ditemukan wajib didalami,” jelasnya.
Ia juga meminta agar penyidik melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, termasuk rekaman CCTV, keterangan saksi, hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), serta pemeriksaan teknis penyebab kebakaran.
“Dalam negara hukum, setiap peristiwa harus dicari kebenarannya. Apabila ini murni kecelakaan, harus ada penjelasan yang terang. Namun apabila ada unsur kelalaian atau pelanggaran yang menyebabkan risiko terhadap orang lain, maka mekanisme hukum harus berjalan,” pungkas Muhammad Hasan Basri, S.H.