Diduga karena Harta Warisan, Seorang Anak di Jember Nekat Bunuh Ayah Kandung dengan Empat Tusukan

JEMBER – Polres Jember mengungkap motif pembunuhan yang dilakukan oleh ST terhadap ayah kandungnya sendiri. Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, menyebutkan bahwa kasus ini berlatar belakang harta.

“Motif pelaku adalah masalah harta gono-gini. Pelaku merasa memiliki hak atas aset tanah yang dikuasai oleh korban,” kata AKP Abid kepada awak media pada Senin (4/11/2024).

Menurutnya, pelaku telah meminta korban untuk menyerahkan akta dan sertifikat tanah. Namun, korban tidak mengindahkan permintaan tersebut, sehingga membuat pelaku marah.

“Pelaku dalam kondisi emosi kemudian menikam korban. Itu yang kami temukan setelah memeriksa saksi-saksi di lapangan,” lanjut Abid.

Kejadian ini berlangsung di kediaman korban di kawasan Antirogo, Jember. Saat itu, ST mendatangi rumah ayahnya bersama beberapa teman.

Ketika tiba, pelaku dan korban terlibat cekcok yang cukup hebat. Emosi memuncak hingga membuat pelaku kehilangan kendali dan menyerang korban.

Tanpa berpikir panjang, ST menusuk korban dengan senjata tajam sebanyak empat kali. Dua tusukan mengenai punggung korban dan dua tusukan lainnya ke arah perut.

Polisi membawa korban ke Rumah Sakit dr. Subandi untuk dilakukan otopsi. Dari hasil otopsi, ditemukan bekas luka tusukan di punggung dan perut korban.

Setelah kejadian tersebut, polisi berhasil menangkap pelaku yang berusaha melarikan diri. ST ditangkap di wilayah Kecamatan Kalisat.

“Pelaku kami amankan di Kecamatan Kalisat. ST, berusia 39 tahun, berasal dari Sumbersari, Kabupaten Jember,” ujar AKP Abid.

Saat ini, polisi telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus ini. Saksi-saksi tersebut di antaranya istri korban, perangkat RT/RW, dan beberapa tetangga yang melihat kejadian.

ST dijerat Pasal 340 jo Pasal 338 KUHP serta Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Ancaman hukuman bagi pelaku adalah hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.