Diduga Ada Jual Beli Kursi SMP Negeri di Kediri, Tarifnya Disebut Capai Rp35 Juta

KEDIRI – Proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMP Negeri Kota Kediri 2026 diterpa dugaan praktik jual beli kursi. Nilai transaksi disebut mencapai puluhan juta rupiah.

Dugaan tersebut diungkap LSM Saroja setelah menerima sejumlah laporan dari wali murid yang menilai proses seleksi berlangsung tidak transparan dan menimbulkan banyak kejanggalan.

Menurut hasil penelusuran, persoalan tidak hanya berkaitan dengan persaingan masuk sekolah negeri, tetapi juga dugaan adanya kuota tertentu yang dimanfaatkan oknum untuk kepentingan pribadi.

“Kami menduga ada trik manipulasi yang sudah dipersiapkan secara terorganisir oleh oknum tertentu. Mereka seolah merasa kebal hukum,” ujar Dewan Pengawas Saroja, Supriyo, Rabu (1/7/2026).

Supriyo menyebut minimnya keterbukaan informasi mengenai kuota dan kriteria kelulusan membuat masyarakat kesulitan mengawasi jalannya proses seleksi.

LSM Saroja memfokuskan investigasi pada Jalur Prestasi dan Jalur Karakteristik. Kedua jalur tersebut memiliki porsi kuota cukup besar sehingga dinilai rawan disalahgunakan.

“Dugaan kami, kursi pada jalur itu diperjualbelikan mulai Rp10 juta hingga Rp15 juta. Bahkan ada laporan tawaran mencapai Rp20 juta sampai Rp35 juta,” ungkap Supriyo.

Saroja juga menerima pengaduan dari orang tua yang mengaku telah menyerahkan uang muka Rp5 juta kepada oknum. Namun, anaknya tetap gagal diterima di SMP negeri tujuan.

Organisasi itu kini menghimpun data peserta yang lolos di sembilan SMP Negeri Kota Kediri untuk dibandingkan dengan laporan masyarakat yang merasa dirugikan.

“Kami meminta Kepala Dinas Pendidikan dan Wali Kota Kediri membuka seluruh data SPMB secara transparan agar publik mengetahui proses seleksi berlangsung adil,” tegas Supriyo.

Apabila tuntutan tersebut tidak direspons, Saroja menyatakan siap menggelar aksi demonstrasi sebagai bentuk desakan agar dugaan penyimpangan diusut tuntas.

Supriyo juga menyoroti dampak praktik suap terhadap dunia pendidikan. Menurutnya, tindakan itu merampas hak siswa yang layak sekaligus memberi contoh buruk kepada anak.

“Menghalalkan segala cara demi gengsi hanya akan membentuk mental yang salah. Anak-anak bisa tumbuh dengan menganggap kecurangan sebagai sesuatu yang wajar,” pungkasnya.