Panitia Khusus (Pansus) Aset DPRD Jember mendatangi lokasi tanah di Kecamatan Patrang, Selasa (3/11/2026).
Peninjauan tersebut dilakukan untuk mencocokkan kondisi fisik lahan dengan dokumen kepemilikan yang menjadi dasar pengajuan hibah.
Objek yang diperiksa merupakan tanah seluas 27.153 meter persegi atau sekitar 2,7 hektare.
Ketua Pansus Aset DPRD Jember, Ardi Pujo Prabowo, mengatakan pemeriksaan lapangan merupakan tindak lanjut permohonan hibah yang disampaikan Bupati Jember.
“Kami terlebih dahulu melakukan rapat internal untuk memverifikasi status tanah dan dokumen lainnya sebelum turun langsung memastikan objek aset tersebut,” ujar Ardi.
Dalam pemeriksaan awal, pansus belum menemukan persoalan yang mengarah pada pelanggaran hukum maupun administrasi yang bersifat prinsipil.
Meski demikian, Ardi menilai masih diperlukan pemeriksaan teknis agar luas tanah yang akan diserahkan benar-benar sesuai kondisi sebenarnya.
“Kami akan merekomendasikan agar BPN bersama bagian aset melakukan pengukuran ulang terhadap tanah yang direncanakan untuk dihibahkan kepada kejaksaan,” tegasnya.
Permintaan tersebut muncul setelah ditemukan perbedaan antara denah pertanahan dengan kondisi fisik yang terlihat saat peninjauan.
Ardi menjelaskan, dokumen peta BPN masih mencantumkan sejumlah batas berupa saluran drainase atau pematang tanah.
“Di dalam denah BPN terdapat beberapa titik yang dulunya merupakan drainase atau pematang. Namun, ketika kami periksa, saluran tersebut sudah tidak terlihat,” jelasnya.
Kondisi itu dinilai perlu dipastikan melalui pengukuran ulang karena berpotensi memengaruhi perhitungan keseluruhan luas bidang tanah.
Secara legalitas, lahan tersebut terdiri atas 10 Sertifikat Hak Pakai (SHP) yang nantinya berpotensi digabungkan menjadi satu kesatuan.
“Kalau sepuluh sertifikat itu akan disatukan, pengukuran ulang menjadi syarat mutlak sebelum hak atas tanah dilepaskan kepada pihak kejaksaan,” kata politisi Gerindra tersebut.
Dari hasil pengamatan, lokasi yang diajukan untuk hibah masih berupa lahan kosong dan dinilai dapat dimanfaatkan untuk pembangunan kantor baru Kejari Jember.
Terkait akses menuju kawasan tersebut, Pemkab Jember telah memiliki jalan keluar masuk. Pihak kejaksaan juga dipersilakan membuka akses tambahan apabila dibutuhkan.
Sementara itu, status lahan yang masuk kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) tetap memerlukan penyesuaian melalui prosedur pemerintah.
Ardi menyebut perubahan status dimungkinkan diajukan karena tanah tersebut direncanakan untuk pembangunan fasilitas negara.
“OPD terkait nantinya dapat memproses permohonan perubahan status lahan secara resmi kepada kementerian,” pungkasnya.