KEDIRI – Gugatan class action warga Kelurahan Pojok terkait pengelolaan TPA Klotok resmi memasuki babak akhir setelah Pengadilan Negeri Kota Kediri membacakan putusan, Jumat (31/7/2026).
Majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan warga dalam perkara lingkungan hidup tersebut. Putusan diunggah secara elektronik dan menjadi penutup proses persidangan yang telah berlangsung beberapa waktu.
Perkara itu teregister dengan Nomor 2/Pdt.Sus-LH/2026/PN Kdr. Putusan dibacakan majelis hakim yang diketuai Khairul SH MH bersama hakim anggota Emmy Haryono SH MH dan Damar Kusuma Wardana SH MH.
Sebelum memasuki pokok perkara, majelis hakim terlebih dahulu menolak seluruh eksepsi yang diajukan tergugat maupun turut tergugat.
Hakim kemudian menyatakan gugatan warga sah menggunakan mekanisme perwakilan kelompok atau class action sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam amar putusan, pemerintah sebagai tergugat dan turut tergugat dinyatakan berkewajiban menyelenggarakan pengelolaan sampah secara terpadu dan menyeluruh dengan melibatkan masyarakat sekitar TPA Klotok.
Keterlibatan warga, termasuk para penggugat, harus berpedoman pada asas tanggung jawab, keberlanjutan, manfaat, keadilan, kesadaran, kebersamaan, keselamatan, keamanan, serta nilai ekonomi.
Selain itu, tergugat dan turut tergugat dihukum membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp7.454.000. Adapun tuntutan lain di luar amar tersebut dinyatakan ditolak.
Usai putusan dibacakan, para penggugat menggelar konferensi pers di halaman samping Pengadilan Negeri Kota Kediri untuk menyampaikan sikap mereka.
“Alhamdulillah, putusan ini menurut saya sangat luar biasa. Seluruh eksepsi tergugat ditolak dan pemerintah diwajibkan melibatkan warga sekitar TPA Klotok dalam pengelolaannya,” ujar Supriyo.
Supriyo menilai putusan tersebut menjadi langkah penting bagi perlindungan hak masyarakat yang terdampak kebijakan pemerintah di bidang lingkungan.
“Semoga putusan ini menjadi rujukan atau yurisprudensi bagi masyarakat di daerah lain untuk mencari keadilan ketika terdampak kegiatan pemerintah maupun pihak lain,” katanya.
Menurutnya, putusan tersebut menunjukkan bahwa jalur hukum tetap terbuka bagi warga yang ingin memperjuangkan hak-haknya melalui mekanisme peradilan.
Di sisi lain, kelompok warga yang sebagian besar tergabung dalam Saroja memastikan perjuangan hukum mereka belum berakhir setelah perkara TPA Klotok diputus.
“Kami sudah menyiapkan gugatan baru terkait mangkraknya revitalisasi Alun-Alun Kota Kediri dan dugaan eksploitasi air tanah oleh PDAM Kota Kediri,” tegas Supriyo.
Ia menyebut putusan ini menjadi penyemangat bagi warga karena masih tersedia ruang memperoleh keadilan melalui proses hukum di Kota Kediri.
“Kami tidak memiliki kebencian kepada Wali Kota Kediri maupun jajarannya. Ini murni bentuk kecintaan kami terhadap Kota Kediri agar menjadi lebih baik. Kami juga berterima kasih kepada Pengadilan Negeri Kota Kediri yang telah memberi ruang keadilan bagi warga,” pungkasnya.