JEMBER – Dua pria berinisial PN dan AD ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian kopi di kawasan Perkebunan Gunung Pasang, Kecamatan Panti, Kabupaten Jember.
Keduanya diamankan aparat setelah kedapatan membawa hasil curian berupa puluhan kilogram kopi dari area perkebunan.
Kasus ini terungkap berkat laporan petugas keamanan kebun yang melihat aktivitas mencurigakan di lokasi perkebunan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas keamanan melakukan penyisiran di sekitar area yang diduga menjadi jalur keluar para pelaku.
Kapolsek Panti AKP Idham Cholid mengatakan, petugas lebih dulu menemukan dua sepeda yang ditinggalkan di tepi hutan sebelum melakukan pengintaian.
“Setelah dilakukan pengintaian, kedua pelaku keluar dari area kebun sambil memikul masing-masing satu karung kopi,” ujar Idham, Kamis (30/7/2026).
Usai dipergoki, PN dan AD langsung diamankan kemudian dibawa ke Polsek Panti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil penyelidikan menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencurian hasil perkebunan tersebut.
“Dari tangan para tersangka, kami menyita dua karung kopi dengan total berat 62 kilogram, masing-masing seberat 31 kilogram,” kata Idham.
Polisi kini masih menyelesaikan proses penyidikan, termasuk melengkapi berkas perkara dan menyiapkan penerapan pasal sesuai hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka.