OJK Siapkan Aplikasi 157, Warga Bisa Cek Link hingga Rekening Penipu

JEMBER – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera meluncurkan aplikasi 157 sebagai upaya memperkuat perlindungan masyarakat dari maraknya penipuan digital.

Peluncuran aplikasi itu disampaikan Anggota Dewan Komisioner OJK, Dicky Kartikoyono, saat pengukuhan Aris Budiman sebagai Kepala OJK Jember, Jumat (26/6/2026).

Aplikasi tersebut dirancang memudahkan masyarakat memeriksa tautan, nomor telepon, hingga rekening yang diduga digunakan pelaku kejahatan siber.

“Kami akan memperkenalkan aplikasi 157. Masyarakat bisa mengecek link palsu, nomor telepon, maupun indikasi scam melalui aplikasi itu,” ujar Dicky.

Menurutnya, perlindungan konsumen harus mengikuti perkembangan layanan keuangan yang kini serba digital dan berlangsung sangat cepat.

OJK juga menyiapkan National Fraud Portal sebagai basis data yang terintegrasi dengan sistem pengawasan berbagai modus penipuan keuangan.

“Kalau layanan keuangan sudah at your finger tip, maka perlindungan juga harus at your finger tip,” katanya.

Dicky menilai ancaman pinjaman online ilegal dan judi daring semakin mengkhawatirkan karena akses pembiayaan kini hanya membutuhkan beberapa sentuhan di ponsel.

Ia mengingatkan masyarakat kerap terjebak bunga berbunga hingga akhirnya menutup utang lama dengan pinjaman baru yang lebih besar.

“Masalah pinjol dan judi online tidak mungkin diselesaikan OJK sendiri. Kami membutuhkan sinergi seluruh pemerintah daerah,” tegasnya.

Selain teknologi, OJK akan memperluas edukasi keuangan melalui berbagai kegiatan pemerintah daerah agar masyarakat memahami risiko layanan keuangan digital.

Langkah itu diharapkan mampu mempersempit kesenjangan antara tingkat inklusi keuangan yang tinggi dengan literasi masyarakat yang masih terbatas.

“Industri keuangan tidak hanya boleh memasarkan produk, tetapi juga wajib bertanggung jawab melindungi konsumennya,” pungkas Dicky.