Sidang Gugatan TPA Klotok Berlanjut, Kuasa Hukum Tergugat Absen

KEDIRI – Sidang gugatan class action warga Kelurahan Pojok terkait keberadaan TPA Klotok kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Senin (25/5/2026).

Persidangan berlangsung di Ruang Cakra dengan agenda pembuktian jawaban, replik, dan duplik dari kedua pihak sebelum pemeriksaan saksi dimulai.

Pihak penggugat datang lebih awal. Mereka membawa sejumlah dokumen serta menghadirkan saksi sesuai agenda persidangan hari itu.

Namun, kuasa hukum tergugat dan turut tergugat tidak hadir dalam sidang lanjutan tersebut. Meski begitu, majelis hakim tetap melanjutkan persidangan.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Khaerul SH MH. Jalannya sidang berlangsung singkat karena ketidakhadiran pihak tergugat dan turut tergugat.

Penggugat kemudian meminta majelis hakim bersikap tegas terhadap absennya kuasa hukum tergugat dalam persidangan tersebut.

Majelis hakim menjelaskan ketidakhadiran masih dapat dimaklumi bila memiliki alasan jelas, namun toleransi itu hanya diberikan satu kali.

“Kalau ada alasan yang jelas masih bisa dimaklumi, tetapi berikutnya sidang tetap berjalan pada pokok materi,” ujar majelis hakim dalam persidangan.

Sidang akhirnya ditunda dan akan kembali digelar pada Rabu (3/6/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi dari para pihak.

Perwakilan penggugat, Supriyo, menyayangkan absennya kuasa hukum tergugat karena membuat agenda pemeriksaan saksi belum bisa dilakukan.

“Harusnya hari ini sudah pemeriksaan saksi, tetapi karena kuasa hukum tergugat tidak hadir, akhirnya hanya penyerahan bukti dari kami,” kata Supriyo.

Ia menilai proses gugatan class action terkait TPA Klotok akan terus berjalan dan semakin terbuka diketahui masyarakat luas.

“Kami yakin sidang ini terus mengalir dan publik nantinya mengetahui kondisi serta kualitas pemerintahan Kota Kediri saat ini,” ujarnya.

Supriyo juga mengaku lega karena majelis hakim memberikan ultimatum agar tergugat dan turut tergugat hadir pada sidang berikutnya.

“Majelis hakim tadi memerintahkan panitera memberi tahu tergugat agar hadir pada sidang lanjutan mendatang,” pungkasnya.

Sementara itu, kuasa hukum tergugat Agus Manfaluti melalui E-Court Pengadilan Negeri Kota Kediri menyampaikan izin tidak hadir karena agenda luar kota.

“Kami meminta izin kepada majelis hakim tidak dapat hadir pada persidangan hari ini dan akan hadir pada sidang berikutnya,” tulis Agus dalam keterangannya.