BPJS Kesehatan Jember Pastikan Layanan JKN Tetap Aman Selama Libur Lebaran 2026

JEMBER – BPJS Kesehatan memastikan layanan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional tetap berjalan selama masa libur Lebaran 2026. Akses pelayanan dijaga agar masyarakat tetap memperoleh layanan kesehatan.

Kebijakan khusus disiapkan untuk mengantisipasi potensi kendala akses layanan selama periode libur panjang. Baik layanan administrasi maupun pelayanan kesehatan tetap dapat dimanfaatkan peserta.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jember, Yessy Novita, menjelaskan sejumlah langkah telah disiapkan untuk memastikan pelayanan kepada peserta tetap berjalan optimal.

“Selama masa libur Lebaran, peserta tetap dapat memanfaatkan layanan informasi, administrasi, hingga pengaduan melalui berbagai kanal yang telah kami sediakan,” kata Yessy, Senin (9/3/2026).

Ia menyebut layanan administrasi kepesertaan juga dapat diakses melalui WhatsApp PANDAWA di nomor 08118-165-165 yang aktif selama 24 jam setiap hari.

Selain layanan digital, BPJS Kesehatan juga membuka layanan piket di kantor cabang untuk membantu kebutuhan peserta selama periode libur Lebaran.

“Layanan piket di kantor cabang BPJS Kesehatan dilaksanakan pada 18, 19, 23, dan 24 Maret 2026 mulai pukul 08.00 sampai 12.00 waktu setempat,” jelasnya.

Yessy mengatakan peserta juga dapat memanfaatkan berbagai kanal layanan digital lainnya untuk memperoleh informasi maupun menyampaikan keluhan.

“Peserta dapat mengakses layanan melalui Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, serta website resmi BPJS Kesehatan kapan saja,” ujarnya.

Ia menambahkan prinsip portabilitas dalam Program JKN memungkinkan peserta memperoleh pelayanan kesehatan di berbagai daerah.

Dengan prinsip tersebut, peserta tidak harus berobat di fasilitas kesehatan tingkat pertama tempat mereka terdaftar.

“Peserta yang sedang mudik tetap bisa mendapatkan layanan kesehatan di fasilitas kesehatan lain meskipun bukan tempat dirinya terdaftar,” ungkap Yessy.

Menurutnya, seluruh fasilitas kesehatan juga berkewajiban memberikan pelayanan apabila peserta mengalami kondisi kegawatdaruratan medis.

“Pada kondisi gawat darurat, seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan kepada peserta JKN sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Jika peserta menghadapi kendala saat mengakses layanan, BPJS Kesehatan menyediakan petugas khusus untuk membantu penyelesaian masalah.

Peserta dapat menghubungi Petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan atau PIPP yang tersedia di fasilitas kesehatan.

“Di rumah sakit kami juga menyiapkan Petugas BPJS SATU yang siap membantu peserta mendapatkan informasi serta memfasilitasi kebutuhan pelayanan,” katanya.

BPJS Kesehatan juga mengingatkan peserta agar memastikan status kepesertaan JKN tetap aktif sebelum masa libur Lebaran.

Apabila terdapat tunggakan iuran, peserta diimbau segera melakukan pelunasan agar tetap dapat mengakses layanan kesehatan.

“Jika peserta kesulitan melunasi tunggakan sekaligus, dapat memanfaatkan Program REHAB 2.0 melalui Aplikasi Mobile JKN,” tutup Yessy.