JEMBER – Ambrolnya Dam Pelimpah Sungai Tanggul di Desa Kepanjen, Gumukmas, Jember, memicu sorotan serius. Proyek senilai Rp15,5 miliar itu terancam berujung sanksi tegas.
Bangunan pengendali air tersebut diketahui dikerjakan PT Rajendra Pratama Jaya. Kerusakan cukup parah meski proyek telah melewati batas kontrak pelaksanaan.
Komisi D DPRD Jawa Timur bersama Dinas PU SDA Jawa Timur turun langsung ke lokasi, Minggu (18/1/2026), untuk melihat kondisi dam yang jebol.
“Kami melihat sendiri kondisinya cukup parah, apalagi kontraknya berakhir 21 Desember 2025 dan sampai sekarang belum rampung,” ujar Satib di lokasi.
Ia menjelaskan, sesuai aturan, proyek mendapat perpanjangan maksimal 50 hari kerja sejak 1 Januari, disertai denda keterlambatan harian.
“Kalau dihitung, waktunya hampir habis, sementara pekerjaan sisi kiri belum selesai dan bagian jebol juga belum diperbaiki,” katanya.
Satib menilai, peluang penyelesaian proyek dalam sisa waktu perpanjangan sangat kecil melihat progres fisik di lapangan.
“Saya memperkirakan pekerjaan ini tidak akan selesai dalam 50 hari kerja,” ungkap legislator asal Jember tersebut.
Terkait sanksi, Satib menyerahkan keputusan lanjutan kepada Pejabat Pembuat Komitmen Dinas PU SDA Jawa Timur sesuai ketentuan berlaku.
“Apakah berujung blacklist atau kebijakan lain, tentu harus dilihat lagi regulasi yang mengaturnya,” jelasnya.
Ia juga menyinggung hasil uji laboratorium beton yang dilakukan Fakultas Teknik Universitas Jember, yang disebut sesuai spesifikasi.
“Namun sebagai fungsi pengawasan, kami bisa saja mencari pembanding uji lab di lembaga lain agar hasilnya benar-benar kredibel,” ujarnya.
Sementara itu, PPK Dinas PU SDA Jatim, Windari, menyatakan penyedia proyek siap memperbaiki kerusakan dengan konsekuensi denda.
“Kalau belum selesai, masih ada kesempatan kedua sesuai Perpres 46 Tahun 2025, tapi kami lihat dulu progresnya,” kata Windari.
“jika kesempatan kedua juga gagal, kontrak diputus, sisa uang dikembalikan ke negara, dan penyedia langsung diblacklist.” tegasnya.