Heboh: Kacabdin dari Unsur Guru Harus Dibatalkan

Oplus_16908288

Surabaya – Kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengangkat sejumlah guru menjadi Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdin) dalam pelantikan 21 November 2025 di Gedung Grahadi menuai sorotan tajam. Berbagai pakar menilai keputusan tersebut tidak hanya melanggar regulasi ASN, tetapi juga menambah jajaran masalah tata kelola pendidikan di Jawa Timur, yang sebelumnya sudah dipenuhi beragam kasus yang belum selesai.

ISCS: Tambah Masalah di Atas Masalah, Jatim Kini Diselimuti Banyak Kasus

Pakar pendidikan dari ISCS (Institute for Social and Cultural Studies), Ady Munshorif, M.Si, menilai kebijakan pengangkatan guru menjadi Kacabdin merupakan “kebijakan amburadul yang menambah masalah di atas tumpukan masalah”.

“Jawa Timur saat ini diselimuti berbagai persoalan besar: kasus asal-comot pejabat Kacabdin, kasus-kasus pendidikan yang belum dituntaskan, hingga kasus hibah yang masih menyisakan polemik. Kondisi ini belum pulih, tetapi justru muncul kebijakan baru yang berpotensi memperburuk keadaan,” tegas Ady.

Ia menyebut langkah mengalihkan guru ke jabatan struktural di tengah defisit guru sebagai tindakan tidak terukur dan bertentangan dengan prinsip dasar manajemen ASN.

“Ini bukan hanya persoalan administratif. Ini menunjukkan pola tata kelola yang tidak sistematis, tidak berbasis data, dan tidak memprioritaskan kebutuhan pendidikan di lapangan,” ujarnya.

CSIK: Pelanggaran Aturan ASN dan Merit System

Pengamat pendidikan dari CSIK (Center for Studies on Indonesian Knowledge), Ahmad Farhan, Ph.D, menyatakan bahwa pengangkatan guru menjadi pejabat eselon III dan IV melanggar sejumlah aturan nasional terkait manajemen ASN.

Ia menegaskan bahwa alih jabatan dari fungsional ke struktural wajib mengikuti ketentuan dalam:
• UU No. 20/2023 tentang ASN,
• PP No. 11/2017 jo. PP No. 17/2020,
• Peraturan BKN No. 11/2022.

“Empat Kacabdin Pacitan, Malang, Jombang, dan Gresik jelas perlu dievaluasi ulang. Prosesnya tidak melalui uji kompetensi maupun analisis kebutuhan jabatan. Ini menabrak aturan,” ujar Farhan.

Asal-Comot Kacabdin dan Puluhan Guru Masuk Eselon IV

Empat posisi Kacabdin diisi oleh aparatur guru fungsional tanpa mekanisme yang jelas dan terstruktur. Puluhan guru lainnya dialihkan ke jabatan eselon IV seperti Kasi dan Kasubag, meski sekolah-sekolah negeri tengah mengalami kekurangan guru produktif SMK, guru IPA, Matematika, dan vokasi strategis lainnya.

Banyak sekolah kini dipimpin Plt, dan guru harus merangkap mata pelajaran karena ketiadaan tenaga pendidik definitif.

Pola Patronase, Data Tidak Akurat, dan Risiko Salah Keputusan

CSIK menilai terdapat indikasi patronase dan “dakon birokrasi” dalam pengisian jabatan Kacabdin. Farhan menyebut Gubernur Jawa Timur kemungkinan tidak mendapatkan data yang lengkap sebelum menandatangani SK.

“Kebijakan yang lahir dari data tidak akurat berpotensi melahirkan keputusan salah yang efeknya panjang,” katanya.

Gubernur Jatim Diminta Bertindak: Evaluasi, Review, hingga Pembatalan SK

Para pakar dari ISCS dan CSIK meminta Gubernur Jawa Timur mengambil langkah korektif yang tegas untuk mencegah bertambahnya daftar kasus lain di Jatim yang hingga kini belum tuntas.

Langkah yang dianggap paling realistis dan positif antara lain:
1. Evaluasi menyeluruh proses pengangkatan.
2. Review SK pejabat yang tidak memenuhi ketentuan perundangan.
3. Pembatalan SK sebagai langkah konstruktif demi kepatuhan aturan dan menjaga kondusivitas.

“Pembatalan SK bukan pelemahan, tetapi penguatan. Ini justru menunjukkan bahwa Jawa Timur serius menertibkan tata kelola ASN,” ujar Ady.

Krisis Guru Terancam Makin Dalam

Pengalihan guru ke jabatan struktural dikhawatirkan memperdalam krisis guru dan menurunkan kualitas pembelajaran SMA/SMK. Jumlah sekolah tanpa kepala definitif dapat meningkat dan beban guru semakin berat.

“Jika tidak segera diperbaiki, layanan pendidikan akan terganggu dan siswa menjadi pihak paling dirugikan,” tutup Farhan.