JEMBER – Satuan Reserse Narkoba Polres Jember kembali menorehkan hasil besar dalam perang melawan narkoba. Polisi membongkar jaringan pengedar lintas provinsi dan menyita hampir satu kilogram sabu.
Penangkapan bermula dari laporan warga soal dugaan transaksi mencurigakan di wilayah Pakusari. Tim Satresnarkoba lalu bergerak cepat menyelidiki informasi itu.
Pada Senin malam, 13 Oktober 2025, petugas berhasil menciduk dua orang berinisial AB dan S di Dusun Gempal, Desa Pakusari. Dari keduanya, disita 0,5 gram sabu.
Kasatresnarkoba Polres Jember, Iptu Naufal Muttaqin, menyebut hasil interogasi kedua tersangka mengarah ke sosok WR, warga Jenggawah, Jember. “Mereka mengaku barang berasal dari WR,” ujarnya.
Tak menunggu lama, tim segera melacak keberadaan WR dan mendapati pria itu di salah satu hotel di Jalan Pajajaran, Kecamatan Sumbersari. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 23.00 WIB.
“Dari penggeledahan, kami menemukan 88 plastik klip berisi sabu-sabu siap edar,” ungkap Naufal dalam konferensi pers di Mapolres Jember, Kamis (6/11/2025).
Pengembangan berlanjut setelah WR mengaku masih memiliki kiriman ekstasi dari Kalimantan Barat. Polisi pun menelusuri paket itu keesokan harinya.
“Benar, kami berhasil mengamankan paket berisi 300 butir ekstasi dari sebuah ekspedisi,” jelas Naufal.
Total barang bukti yang disita mencapai 885,93 gram sabu dan 300 butir ekstasi. Selain itu, petugas juga menyita dua timbangan digital, dua ponsel, satu tas ransel, dan kartu ATM.
Kapolres Jember AKBP Bobby Adimas Condro Putra menjelaskan, tersangka menjalankan bisnis haramnya dengan sistem perantara dan metode “ranjau” di beberapa titik di Jember.
“Dia juga mengirimkan barang langsung ke Bali untuk diedarkan,” kata Bobby.
WR diketahui sudah dua kali keluar masuk penjara dalam kasus serupa. Tahun ini menjadi kali keempat ia tertangkap.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar,” tegas Kapolres.