JEMBER – Seorang pria paruh baya bernama Sugiyanto (55), warga Puger, Jember, telah diamankan pihak kepolisian. Ia diduga melakukan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur berinisial MC (9).
Pelaku berhasil tertangkap basah ketika hendak mengulangi perbuatan bejatnya.
Kanit PPA Polres Jember, Ipda Didit Ardiana A, menjelaskan bahwa kejadian penangkapan terjadi pada Minggu (12/10/2025).
Sementara, aksi pencabulan yang pertama kali dilaporkan berlangsung pada Kamis (2/10/2025) lalu.
”Pelaku mendatangi rumah MC dengan alasan mencari tembakau. Saat itu, di rumah korban hanya ada kakek dan neneknya di luar, sementara orang tua MC sedang tidak di rumah,” kata Ipda Didit, Senin (13/10/2025) pada media.
Menurut keterangan, pelaku kemudian masuk ke rumah yang tidak terkunci. “Mendapati pintu tidak terkunci, pelaku masuk dan memanggil korban untuk ikut masuk. Di dalam rumah, pelaku dilaporkan mencium pipi dan bibir korban,” ujarnya.
Korban yang trauma lantas menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya.
Pihak keluarga sempat berkoordinasi dengan pemerintah desa, namun pelaku belum bisa diamankan karena bukti yang dinilai belum kuat.
”Pada Minggu (12/10), pelaku kembali datang ke rumah korban dan hendak melakukan perbuatan serupa. Gerak-geriknya sudah diintai oleh orang tua korban,” tambahnya.
Pada saat itu Sugianto tertangkap basah di lokasi, lalu mengakui perbuatannya saat diinterogasi orang tua dan perangkat desa.
Pemerintah desa kemudian menyerahkan pelaku ke Polsek Puger, lalu dibawa ke Unit PPA Polres Jember.
Pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan Anak.