JEMBER – Penanganan dugaan korupsi pengadaan konsumsi kegiatan Sosialisasi Raperda DPRD Jember tahun 2023-2024 memasuki babak baru. Penyidik Kejaksaan Negeri Jember kini menyasar rekening bank milik sejumlah rekanan.
Langkah penyitaan dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi aliran dana yang dianggap mencurigakan. Penyidik menilai, data rekening tersebut akan menjadi bukti penting dalam menguatkan perkara.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jember, Ivan Praditya Putra, menegaskan penyidikan terus bergerak cepat. Ia memastikan seluruh proses dilakukan maraton demi mengungkap aktor utama kasus ini.
“Sejumlah dokumen dan rekening penyedia jasa sudah kami amankan. Semua itu bagian dari upaya pembuktian,” kata Ivan kepada wartawan, Rabu (17/9/2025).
Selain mengamankan dokumen keuangan, Kejari juga intensif memeriksa saksi. Puluhan orang dari unsur dewan, panitia lokal, hingga pihak swasta dipanggil untuk dimintai keterangan.
Hingga pekan ini, sudah 36 saksi diperiksa. Pada Rabu (17/9) saja, delapan orang tambahan dari kalangan DPRD maupun panitia lokal ikut menjalani pemeriksaan.
Penyidik juga telah melayangkan surat resmi ke auditor internal Kejaksaan. Tujuannya, untuk menghitung secara pasti potensi kerugian negara dalam proyek makan dan minum tersebut.
“Kerugian negara akan ditentukan melalui audit resmi. Semua data yang diperlukan sedang kami kumpulkan agar segera bisa dianalisis,” imbuh Ivan.
Kasus Sosraperda ini resmi naik ke tahap penyidikan pada 17 Juli 2025 lalu. Kejaksaan menilai, bukti awal sudah cukup kuat untuk mendalami dugaan korupsi.
Besarnya anggaran yang terlibat membuat perkara ini menjadi sorotan. Total nilai proyek mencapai puluhan miliar, sementara potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 5,6 miliar.
Atensi publik semakin meningkat karena kasus ini menyangkut penggunaan APBD Jember. Kejaksaan Agung RI bahkan ikut menaruh perhatian khusus terhadap jalannya penyidikan.
Dengan langkah penyitaan rekening, publik menanti sejauh mana penelusuran dana bisa mengungkap siapa pihak paling bertanggung jawab atas dugaan praktik korupsi di DPRD Jember.