JEMBER – Panitia Khusus (Pansus) Non-ASN DPRD Jember merekomendasikan agar Pemerintah Kabupaten Jember segera mencairkan gaji pegawai non-ASN. Keputusan ini menjadi angin segar bagi ribuan tenaga kerja.
Ketua Pansus Non-ASN DPRD Jember, Ardi Pujo Prabowo, menegaskan bahwa pencairan harus dilakukan paling lambat Senin (24/3/2025). Menurutnya, ini adalah kado terindah bagi pegawai menjelang Lebaran.
“Rekomendasi ini sifatnya mendesak. Senin harus sudah cair. Jangan sampai terlambat karena pegawai sangat bergantung pada gaji mereka,” ujar Ardi, Sabtu (22/3/2025).
DPRD Jember meminta Pemkab Jember segera membayar gaji sesuai mekanisme yang berlaku. Pembayaran ini harus dilakukan berdasarkan aturan yang telah ditetapkan sebelumnya.
Terdapat 10.738 calon aparatur sipil negara (CASN) yang gajinya harus dibayarkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Sementara itu, untuk 2.430 tenaga non-ASN, gaji mereka akan disalurkan melalui mekanisme penyedia jasa lainnya, orang perseorangan, sesuai dengan Perpres 16 Tahun 2018.
Ardi menegaskan bahwa tenaga non-ASN ini bukan pekerja outsourcing. Mereka termasuk tenaga administrasi, penjaga malam, driver, pramusaji, dan office boy.
“Kami ingin memastikan tenaga non-ASN yang selama ini bekerja tetap mendapatkan haknya. Pemkab harus memaksimalkan tenaga yang ada,” tegasnya.
DPRD juga meminta bupati segera menyusun kebijakan yang akuntabel untuk penataan formasi kepegawaian, baik bagi pegawai yang terdata di BKN maupun yang belum.
Selain itu, pemerintah daerah juga diharapkan segera menerbitkan regulasi yang mengatur status tenaga non-ASN agar tidak terjadi ketidakjelasan di kemudian hari.
Ardi menyoroti adanya penyimpangan data pegawai non-ASN sejak 2022. Ia mengingatkan bahwa UU Nomor 20 Tahun 2023 melarang rekrutmen baru setelah 2024.
“Kami menemukan banyak SK baru yang diterbitkan setelah 2022. Kami meminta bupati menindaklanjuti temuan ini agar tenaga yang berhak tetap bisa bekerja,” pungkasnya.